Penulis : Rusman Dani Rumaen
Kampus merupakan tempat bagi mahasiswa, dosen, dan entitas didalamnya untuk belajar dan berkembang sesuai dengan keinginan dan memiliki tujuan yang mulia dalam mencerdaskan. Sebagai wadah atau tempat bagi Civitas Akademika dan masyarakat dalam pengembangan diri, kampus juga memiliki peran dalam demokrasi. Perannya, kian nyata dalam pengawasan partisipasif dalam demokrasi. Pada hakikatnya, kampus atau perguruan tinggi memiliki posisi yang sangat strategis bagi sebuah bangsa. Karena dari kampus, akan memunculkan serta melahirkan orang-orang dengan kapasitas yang baik untuk membangun sebuah bangsa. Karena kampus adalah sebagai tempat berpikir jernih. Selain itu, kampus memiliki ladang pengabdian yang cukup besar dalam menjaga demokrasi, tentunya juga dalam wilayah politik. Kampus memiliki aktor-aktor dalam menjaga demokrasi baik itu mahasiswa, dosen bahkan sampai cleaning service. Karena, kampus memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi dan mengevaluasi jalannya demokrasi kearah yang lebih baik.
Sebagai tempat berpikir jernih dalam demokrasi, kampus dapat menjadi pelopor dalam pengawasan partisipasif. Dengan menjadi pelopor inovasi, kampus dapat menciptakan inovasi baru (future practice) dalam pengawasan dan peningkatan partisipasif pemilih pada pilkada serentak yang nantinya dilaksanakan pada 27 November 2024. Inovasi dapat tumbuh secara baik bila memiliki kemampuan berpikir dengan baik. Sehingga perlu kita pahami benar tentang inovasi. Inovasi yang disampaikan oleh Prof. Dr. Arif Satria dalam bukunya Pesan Rektor “ Mindset Baru untuk Transformasi”, bahwa inovasi baru hanya bisa ditemukan dengan landasan optimisme dan keberanian melangkah. Merujuk dari kata-kata mutiara Da Vinci bahwa inovasi adalah tentang membuat hubungan-hubungan yang tidak biasa, yaitu menghubungkan orang, baru, mitra baru, kemampuan baru dan ide baru. Dengan adanya kata-kata Da Vinci itu, kampus memiliki sumber daya yang cukup dalam memproduksi ide baru dan dapat bermitra dengan Bawaslu soal pengawasan partisipatif dan KPU soal peningkatan partisipasi pemilih. Bila langkah ini terjalin secara intens maka menciptakan inovasi baru (future practice) dalam meningkatkan pengawasan partisipatif dan meningkatkan partisipasi pemilih di pilkada serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan baik. Karena, berhasilnya penyelenggaraan pilkada bila pengawasan transparan dan penyelenggaraan pilkada berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Inovasi Pengawasan
Permasalahan praktik demokrasi di Indonesia kian memprihatinkan. Pilkada merupakan salah satu manifestasi dari demokrasi kian diwarnai praktik yang buruk. Sehingga perlu pengawasan yang ketat. Pengawasan itu bukan hanya dilakukan oleh penyelanggara Pilkada seperti Bawaslu serta jajarannya, akan tetapi dibutuhkan pengawasan partisipatif dari masyarakat maupun lembaga-lembaga. Dalam konteks demokrasi penyelenggaraan pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) pengawasan partisipatif merupakan praktik di mana masyarakat sipil, termasuk individu, kelompok, organisasi non-pemerintah, atau lembaga pendidikan seperti kampus, terlibat aktif dalam mengawasi proses pemilihan. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan selama seluruh rangkaian proses Pilkada, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan dan pengumuman hasil. Kampus, sebagai tempat produksi orang-orang berpikir jernih memiliki peran yang kuat dalam menjaga, dan mengawal agenda-agenda demokrasi seperti pilkada. Dengan adanya sumber daya yang dimiliki kampus, inovasi pengawasan dapat dilakukan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif.
Dalam menciptakan inovasi baru (future practice) yang dapat dilakukan oleh kampus dalam pengawasan partisipatif untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam Pilkada Serentak tahun 2024. Tentunya inovasi baru dapat dilakukan dengan kemitraan yang kuat, walaupun kampus secara moral memiliki tanggung jawab demokrasi. Dengan demikian, inovasi pengawasan partisipatif dari hasil kemitraan yang dapat diterapkan : Pertama, Platform Online untuk Pemantauan: Kampus dapat mengembangkan platform online yang memungkinkan mahasiswa dan civitas academica lainnya untuk memantau proses Pilkada secara real-time. Platform ini dapat berisi informasi tentang lokasi TPS, jumlah pemilih, laporan dari pengamat, serta pengaduan atau pelaporan dari masyarakat terkait pelanggaran atau kecurangan yang terjadi. Kedua, Pelatihan Pengamat: Kampus dapat menyediakan pelatihan bagi mahasiswa dan staf untuk menjadi pengamat dalam Pilkada. Pelatihan ini mencakup pemahaman tentang proses pemungutan suara, protokol pengawasan, serta cara melaporkan pelanggaran atau kecurangan yang terdeteksi. Ketiga, Kolaborasi dengan LSM dan Komunitas Lokal: Kampus dapat menjalin kerjasama dengan LSM dan komunitas lokal yang memiliki pengalaman dalam pengawasan Pilkada. Ini dapat memperkuat jaringan pengawasan dan memungkinkan pertukaran informasi yang lebih efektif.
Keempat, Penggunaan Teknologi untuk Monitoring: Selain platform online, kampus juga dapat memanfaatkan teknologi seperti aplikasi mobile atau sistem informasi geografis (GIS) untuk memetakan lokasi TPS, memantau antrean pemilih, atau mendeteksi potensi kecurangan seperti politik uang atau intimidasi pemilih. Kelima, Forum Diskusi dan Edukasi: Kampus dapat mengadakan forum diskusi, seminar, atau kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya partisipasi dalam Pilkada dan cara-cara untuk melakukan pengawasan yang efektif. Keenam, Pembentukan Tim Pengawasan Khusus: Kampus dapat membentuk tim khusus yang terdiri dari mahasiswa, staf, dan dosen untuk secara aktif melakukan pengawasan di lokasi-lokasi strategis atau rawan. Ketujuh, Kemitraan dengan KPU dan Instansi Terkait: Kampus dapat menjalin kemitraan dengan KPU dan Bawaslu dan instansi terkait lainnya untuk berbagi informasi, mendukung pengawasan bersama, dan mendapatkan akses ke data resmi terkait Pilkada. Inovasi-inovasi ini dapat membantu meningkatkan integritas proses Pilkada Serentak tahun 2024, serta melibatkan mahasiswa dan civitas academica dalam upaya memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.
*Penulis merupakan akademisi dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STKIP Gotong Royong Masohi, Wakil Ketua Bidang Penelitian, Publikasi dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan MPW Pemuda ICMI Maluku, dan Ketua Koordinator Lembaga Pemantau Pemilu BKPRMI Kabupaten Maluku Tengah