Hukrim  

Pasutri Pengedar Sabu-sabu 144 Kilogram Dicokok Polrestabes Surabaya

Ejatoday.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang jenis sabu-sabu seberat 144 kilogram.

Selain itu, Polisi juga membekuk pasangan suami istri yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MT dan RT. Keduanya diamankan dari dua tempat di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Imam Sugianto menjelaskan seluruh barang bukti tersebut diamankan dari hasil pengembangan penyelidikan usai menangkap pasangan suami istri berinisial MT, usia 30 tahun dan RT, 28 tahun.

Pasangan suami istri yang terdata sebagai warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu ditangkap saat menginap di Great Diponegoro Hotel Surabaya ketika sedang melakukan pengiriman sebagian dari sabu-sabu tersebut pada 14 Desember 2023.

Irjen Pol. Imam mengungkapkan pengembangan penyelidikan dari penangkapan pasangan suami istri tersebut berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat total 144,016 kilogram yang diamankan dari dua tempat, yaitu di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Ini hasil penindakan selama dua hari, yaitu tanggal 14 -15 Desember 2023 di dua tempat yang berbeda. Jadi pengembangan penyelidikannya cukup jauh, yaitu dari Kota Surabaya sampai ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara,” paparnya, sebagaimana dilansir dari Jawapos

Kepada penyidik polisi, pasangan suami-istri MT dan RT mengaku sebelumnya telah melakukan dua kali pengiriman narkotika sabu-sabu jaringan Sumatera–Jawa melalui jalur darat menggunakan kendaraan mobil dengan memperoleh imbalan Rp200 juta.

Untuk pengiriman ketiga yang akhirnya digagalkan polisi ini, keduanya menyatakan belum memperoleh komisi.

Sabu-sabu tersebut diperoleh dari pengedar berinisial K yang saat ini sedang diburu polisi dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Semoga pengembangan penyelidikan selanjutnya dapat mengungkap dan menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam perkara jaringan pengedar narkotika ini,” ucap Kapolda Irjen Pol. Imam Sugianto.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *