Jakarta, EjaToday.com | Sekretaris Jenderal Indonesia Visioner, Akril, menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, terkait penanganan kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Akril mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut.
“Pendapat Prof Suparji sangat logis dan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku. Jika tidak ada alat bukti yang cukup atau memenuhi unsur materiil, maka penghentian penyidikan menjadi langkah yang tepat. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum di mata masyarakat,” ujar Akril dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).
Alasan Diterbitkannya SP3
Akril menjelaskan bahwa berdasarkan aturan hukum, SP3 diterbitkan atas tiga dasar utama: tidak cukup alat bukti, bukan merupakan tindak pidana, atau penghentian demi hukum akibat kedaluwarsa atau tersangka meninggal dunia. Dalam kasus Firli Bahuri, pengembalian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya menjadi indikasi lemahnya alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Kejaksaan tidak akan melanjutkan kasus yang tidak memiliki bukti kuat karena mereka yang akan bertanggung jawab di persidangan. Tanpa bukti yang cukup, kasus ini hanya akan menjadi beban bagi jaksa dan dapat mencederai rasa keadilan,” tegas Akril.
Bukti yang Diperlukan
Akril juga menyoroti pentingnya pembuktian dalam kasus dugaan pemerasan atau suap yang disangkakan kepada Firli. Ia menggarisbawahi bahwa harus ada bukti konkret, seperti saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung kejadian tersebut, serta rincian waktu, tempat, dan konteks peristiwa.
“Jika alat bukti seperti itu tidak ditemukan hingga saat ini, maka menjadi logis untuk menghentikan penyidikan. Jangan sampai kasus ini hanya menjadi sorotan publik tanpa dasar hukum yang jelas,” tambah Akril.
Indonesia Visioner berharap Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas dengan menerbitkan SP3 demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Akril menekankan bahwa proses hukum tidak boleh digunakan untuk sekadar memuaskan opini publik, melainkan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang valid.
“Jika alat bukti tidak cukup, maka sudah seharusnya kasus ini dihentikan. Kami percaya langkah ini akan menunjukkan integritas Polri sebagai lembaga penegak hukum yang menjunjung tinggi keadilan,” pungkasnya.
Dengan mendukung pendapat Prof Suparji, Akril dan Indonesia Visioner berharap kasus ini dapat segera menemukan kejelasan sehingga tidak menjadi polemik yang berkepanjangan di masyarakat. (EjaToday.com/*)