KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Oplus_0

EjaToday.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, sebagaimana dilansir dari antaranews, Jumat 9 Januari 2026.

Namun demikian, Fitroh belum membeberkan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga belum memastikan apakah Yaqut merupakan satu-satunya tersangka atau masih ada nama lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka itu turut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyatakan bahwa proses penyidikan kasus kuota haji telah sampai pada tahap penetapan tersangka.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.

Kasus ini sebelumnya diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025 dengan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji. Saat itu, KPK juga menyampaikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam perkembangan yang sama, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut. Di luar proses hukum yang ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu poin utama yang disoroti pansus adalah pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama saat itu membaginya secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *