Daerah  

Audiensi Ungkap Izin Renovasi Lapak Pasar Ganding Tak Tertulis, LBH Taretan Soroti Kepastian Hukum

Ejatoday.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia menggelar audiensi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait pembangunan atau renovasi lapak Pasar Ganding. Kamis, 16 Juli 2026.

Pertemuan tersebut bertujuan memperjelas status hukum pembangunan, mekanisme pengelolaan dana, hingga legalitas lapak pedagang setelah proses renovasi selesai.

Audiensi dihadiri Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep, Kepala Bidang Perdagangan, Kepala Pasar Ganding, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Ganding, serta perwakilan LBH Taretan Legal Justitia.

Dalam forum tersebut, LBH Taretan meminta penjelasan mengenai dasar hukum pembangunan atau renovasi lapak yang berada di sisi utara bagian depan Pasar Ganding.

Selain itu, LBH juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana pembangunan serta kepastian hukum bagi pedagang setelah lapak selesai dibangun.

Dari hasil audiensi terungkap bahwa pembangunan lapak telah diketahui oleh Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep dan memperoleh izin secara lisan.

Menurut pihak DKUPP, dasar hukum yang digunakan mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar.

Menanggapi hal tersebut, LBH Taretan menilai izin pembangunan yang hanya diberikan secara lisan tidak mencerminkan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik.

Menurut LBH, izin yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas pasar semestinya diterbitkan secara tertulis sebagai bentuk administrasi kedinasan.

Apabila tidak terdapat izin tertulis, LBH menilai pembangunan tersebut patut diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Dalam audiensi itu juga disampaikan bahwa pembangunan atau renovasi lapak merupakan aspirasi para pedagang yang diajukan melalui Paguyuban Pedagang Pasar Ganding.

Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep menyatakan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pembangunan tersebut.

Namun demikian, muncul fakta lain yang menjadi perhatian LBH Taretan.

Kepala DKUPP menyampaikan bahwa setelah pembangunan selesai, pihaknya tidak dapat menerbitkan Surat Izin Penempatan (SIP) kepada pedagang yang telah membangun lapak.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status hukum dan kepastian hak para pedagang yang telah mengeluarkan biaya untuk pembangunan lapak.

Di sisi lain, DKUPP menjelaskan bahwa pembagian lapak beserta luas bangunannya telah dimusyawarahkan bersama para pedagang yang selama ini menempati lokasi tersebut.

Terkait pembiayaan, DKUPP menyebut seluruh dana pembangunan berasal dari para pedagang yang menempati lapak dan pengelolaannya dilakukan sepenuhnya oleh Paguyuban Pedagang Pasar Ganding.

LBH Taretan menilai kepastian hukum pascapembangunan menjadi aspek penting yang harus dijelaskan secara terbuka kepada para pedagang agar tidak menimbulkan polemik maupun sengketa di kemudian hari.

LBH Taretan menyatakan akan terus mengawal persoalan pembangunan lapak Pasar Ganding guna memastikan hak-hak pedagang terlindungi serta seluruh proses pengelolaan fasilitas pasar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *