PAMEKASAN – Ejatoday.com – PT. BRI Persero Tbk kantor cabang Pamekasan menegaskan kasus dugaan penipuan investasi fiktif yang dilakukan oleh eks oknum pekerja BRI cabang setempat merupakan hubungan pribadi antara pelaku dengan para korban. Perbuatan oknum tersebut diluar sepengetahuan BRI.
Demikian dikabarkan Branch Manajer BRI BO Pamekasan, Arvian Tristianto kepada media di wilayah itu, Selasa (01/07/2025).
“Kasus yang terjadi merupakan hubungan pribadi antara pelaku dengan para korban dengan kedok investasi dan diluar sepengetahuan BRI, sehingga BRI tidak bertanggung jawab atas masalah dan kerugian yang muncul,” kata Arvian merespon sejumlah pemberitaan tersebut di beberapa media cyber, Selasa sore.
Menurut dia, kasus yang terjadi sekitar tahun 2020 silam, merupakan tindakan oknum yang dengan sengaja mengatasnamakan BRI berkedok investasi dan mengiming- imingi keuntungan besar kepada korban.
Arvian menyebut hal itu merupakan tindakan pribadi oknum guna memperlancar aksinya dengan cara melawan hukum dan tidak seusai dengan mekanisme yang berlaku.
“Atas peristiwa tersebut, BRI juga telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum pekerja itu berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” terangnya, menegaskan.
Hingga kini, BRI telah menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya untuk diproses secara hukum oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” tandasnya.
Kabar terbaru, pelaporĀ mengaku mendatangi Mapolres Pamekasan guna menindaklanjuti kasus yang hingga saat ini tidak menunjukkan adanya perkembangan tersangka yang diketahui kabur.
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan eks oknum karyawan BRI atas nama MLA hingga kini masih belum tertangkap. MLA sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan penipuan tahun 2020 silam.
Sedikitnya, terdapat 23 korban yang dikelabui oleh tersangka. Kerugian yang timbul atas perbuatan pelaku, mencapai Rp 8 miliar lebih.