Tuntutan PHU dan PSU di Palengaan Dapat Diabaikan, Begini Penjelesan Advokat

EjaToday.com, Pamekasan – Permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2 TPS dan Penghitungan Suara Ulang (PHU) 5 Desa di Kecamatan Palengaan bisa diabaikan.

Hal itu disampaikan salah satu Advokat & Aktifis Keagamaan di Pamekasan, Ahmad Muzairi.

Kata Muzairi, permintaan yang dilayangkan oleh DPD PAN itu justru tidak tepat dan terkesan mengada-ada lantaran rekapitulasi di Kecamatan Palengaan sudah rampung.

“Alasan mereka itu kan karena di 2 TPS di Desa Palengaan Daya banyak masyarakat yang tidak menerima undangan. Saya kira itu alasan itu mengada-ada, seharusnya protesnya dilakukan h-1 menjelang pemilu,” terang Muzairi.

“Dan saat hari pemungutan suara di 2 TPS tersebut tidak ada masalah dan berjalan lancar, juga tidak ada keberatan oleh semua saksi partai politik peserta pemilu dan masyarakat setempat sampai penghitungan dilaksanakan, bahkan hingga rekapitulasi di PPK Palengaan dilaksanakan,” sambungnya.

Selain itu, Muzairi juga menilai bila tuntutan PHU untuk 5 Desa, juga terkesan mengada-ada. Terlebih dengan menuduh penyelenggara melakukan penggelembungan suara salah satu partai.

“Saat rekapitulasi di Kecamatan itu kan sudah sudah disaksikan oleh semua pihak, baik saksi partai politik, pengawas kecamatam, hingga masyarakat umum, bahkan ada dokumentasi foto dan videonya,” lanjutnya.

Muzairi menyebut bila rekapitulasi di kecamatan Palengaan sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah diatur, yaitu dengan pencocokan C-Hasil dan C-Plano, dan prosesnya sangat transparan.

“Ujuk-ujuk saat semua selesai lalu ada pihak yang menuntut PSU dan PHU, ini jelas aneh,” terang Muzairi.

Alasan-alasan tersebut dinilai mengada-ada dan tidak tepat karena seharusnya untuk PHU bisa dilakukan selama proses rekapitulasi terdapat ketidaksesuaian data antara C-Hasil dan C-Plano, dan untuk PSU bisa dilakukan jika nyata-nyata terjadi kecurangan yang masif dan terstruktur dilakukan oleh penyelenggara atau karena alasan lain yang dibenarkan menurut ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU-RI No. 05 Tahun 2024.

‘Jika kemudian tidak puas sebaiknya menggunakan mekanisme yang ada adalah melakukan gugatan hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi, karena hal tersebut murni adalah sengketa hasil,” kata Muzairi.

Terakhir, Muzairi menyarankan agar KPU dan Bawaslu mengabaikan tuntutan tersebut dan melanjutkan semua tahapan rekapitulasi sampai selesai, dan berharap kepada aparat keamanan untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan proses ini sesuai protap yang ada.

“Tentu semua masyarakat agar tidak terprovokasi, membuat gaduh dan mengganggu Kamtibmas apalagi mengintimidasi penyelenggara, karena hal demikian juga merupakan tindakan kriminal dan pidana,” terangnya. (EjaToday.com/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *