EjaToday.com – Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/10).
Sidang paripurna DPR RI yang membahas rancangan Undang-Undang tentang ASN itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.
Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.
“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.
Dengan demikian, UU ASN yang telah resmi disahkan itu menjadi payung hukum yang berlaku bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Sampai dengan akhir tahun 2024, pemerintah terus melakukan audit data honorer yang terus membengkak setelah ditemukan banyak honorer yang tidak terdaftar di BKN.
Adapun permasalahan tersebut menjadi salah satu indikator atas ditundanya pengangkatan honorer menjadi PPPK hingga tahun 2024.
Mengenai hal itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani rupanya juga berpihak terhadap honorer.
Hal ini terlihat dari kesiapannya untuk meresmikan gaji honorer dan tunjangan bagi beberapa jabatan. Gaji honorer dan tunjangan di tahun 2024 tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Adapun peraturan yang baru diresmikan tersebut berlaku bagi satpam, pramubakti, petugas kebersihan dan pengemudi. Honorer masing-masing jabatan akan menerima gaji pokok yang diberikan berdasarkan wilayah tempat mereka bekerja.
Hal tersebut juga berlaku untuk nominal tunjangan yang akan diterima oleh honorer, masing-masing jabatan akan dibedakan berdasarkan wilayah kerja.
Dalam aturan tersebut tunjangan untuk para honorer mencakup tunjangan makan sebesar Rp30 ribu perhari sehingga jika di total mereka akan mendapat tunjangan sebesar Rp720.000 di luar gaji pokok.
Berikut besaran gaji honorore dengan jabatan satpam, pramubakti, petugas kebersihan dan pengemudi di tiap provinsi yang ditetapkan Menkeu Sri Mulyani:
Provinsi Aceh Per Bulan Rp4.020.000.
Provinsi Sumatera Utara Per Bulan Rp3.247.000.
Provinsi Riau Per Bulan Rp3.741.000.
Provinsi Kepulauan Riau Per Bulan Rp3. 984.000.
Provinsi Jambi Per Bulan Rp3.389.000.
Provinsi Sumatra Barat Per Bulan Rp3.211.000.
Provinsi Sumatra Selatan Per Bulan Rp3.931.000.
Provinsi Lampung Per Bulan Rp3.039.000.
Provinsi Bengkulu Per Bulan Rp2.849.000.
Provinsi Bangka Belitung Per Bulan Rp4.200.000.
Provinsi Banten Per Bulan Rp3.175.000.
Provinsi Jawa Barat Per Bulan Rp3.777.000.
Provinsi D.K.I. Jakarta Per Bulan Rp5.615.000.
Provinsi Jawa Tengah Per Bulan Rp2.280.000.
Provinsi D.I. Yogyakarta Per Bulan Rp2.425.000.
Provinsi Jawa Timur Per Bulan Rp4.135.000.
Provinsi Bali Per Bulan Rp3.217.000.
Provinsi Nusa Tenggara Barat Per Bulan Rp2.826.000.
Provinsi Nusa Tenggara Timur Per Bulan Rp2.531.000.
Provinsi Kalimantan Barat Per Bulan Rp3. 117.000.
Provinsi Kalimantan Tengah Per Bulan Rp3.731.000.
Provinsi Kalimantan Selatan Per Bulan Rp3.753.000.
Provinsi Kalimantan Timur Per Bulan Rp3.867.000.
Provinsi Kalimantan Utara Per Bulan Rp4.191.000.
Provinsi Sulawesi Utara Per Bulan Rp4.239.000.
Provinsi Gorontalo Per Bulan Rp3.654.000.
Provinsi Sulawesi Barat Per Bulan Rp3.443.000.
Provinsi Sulawesi Selatan Per Bulan Rp4.038.000.
Provinsi Sulawesi Tengah Per Bulan Rp3.044.000.
Provinsi Sulawesi Tenggara Per Bulan Rp3.487.000.
Provinsi Maluku Per Bulan Rp3.330.000 Rp3.028.000.
Provinsi Maluku Utara Per Bulan Rp3.627.000.
Provinsi Papua Per Bulan Rp4.604.000.
Provinsi Papua Barat Per Bulan Rp4.124.000.
Provinsi Papua Barat Daya Per Bulan Rp4.124.000.
Provinsi Papua Tengah Per Bulan Rp4. 604.000.
Provinsi Papua Selatan Per Bulan Rp4.604.000.
Provinsi Papua Pegunungan Per Bulan Rp4.604.000.
Informasi yang didapat EjaToday.com, realisasi dari pemberian gaji tetap dan tunjangan dikabarkan akan mulai direalisasikan pada tahun 2024 mendatang.
Besaran gaji dan tunjangan tersebut didasarkan pada tinggi rendahnya biaya hidup di tempat para honorer tersebut mengabdi.
Dari data di atas dapat diketahui honorer yang bekerja di DKI Jakarta mendapatkan gaji paling tinggi dengan nominal Rp 5.615.000.
Dengan gaji yang telah disepakati oleh Sri Mulyani diharapkan para honorer dapat alami peningkatan kesejahteraan dari yang dirasakan saat ini. (EjaToday.com/*)