Daerah  

Tak Masuk DPT, Warga Pamekasan Bisa Melapor ke PPS atau KPU

Ejatoday.com, Pamekasan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan meminta warga yang sudah memenuhi syarat namun tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) untuk segera melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) atau langsung mendatangi kantor KPU setempat.

“Tinggal menunjukan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga untuk dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) atau daftar pemilih khusus (DPK),” terang Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pamekasan, Mohammad Halili, saat Rapat pleno terbuka penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, di hotel Azana, Kamis (19/9/2024).

Dari hasil rapat pleno, KPU menetapkan DPT pada Pilkada 2024 sebanyak 666.048 orang, dengan rincian 321.417 laki-laki dan 344.631 perempuan. Jumlah tersebut menurun dari Pemilu 2024 lalu yakni 676.308 orang. Jumlah tersebut juga berkurang dari daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Pamekasan beberapa waktu lalu yakni 666.992 orang.

Halili mengatakan perubahan itu adalah hasil pencermatan KPU, tanggapan masyarakat, dan saran Bawaslu setempat pada tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

“Ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, pindah domisili, masih di bawah umur, berubah status menjadi anggota TNI/Polri, serta penghapusan data ganda,” jelasnya.

Di samping itu, tambah Halili, pihaknya juga memberikan layanan bagi warga yang ingin pindah tempat memilih mulai 20 September hingga 20 November.

Adapun jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang disiapkan KPU Pamekasan pada Pilkada 27 November 2024 sebanyak 1.270 yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan. (EJATODAY/HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *