Ejatoday.com, Pamekasan – Ach Suhairi, kuasa hukum Sinin, warga Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, mengajukan protes ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis, (26/09).
Suhairi menyayangkan putusan PN yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara pada kliennya, Sinin, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis, 26 September 2024, Ach Suhairi menyampaikan sejumlah keberatan terhadap putusan tersebut.
Menurut Ach Suhairi, kliennya didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia merasa bahwa amar putusan tersebut jauh dari prinsip keadilan.
“Putusan ini janggal karena banyak pledoi yang seharusnya dipertimbangkan, tetapi justru diabaikan. Bahkan, tidak ada satu pun pledoi yang diterima,” ungkapnya.
Ach Suhairi juga menyoroti masalah pada surat tuntutan, di mana kliennya dituntut dengan nomor perkara yang sebenarnya milik orang lain yang terlibat dalam kasus penipuan.
“Ini adalah kesalahan yang sangat serius. Salah ketik tidak bisa menjadi alasan dalam perkara hukum yang menentukan nasib seseorang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ach Suhairi mempertanyakan perbedaan putusan antara kliennya dan terdakwa lain, Muhri, yang memiliki kasus serupa tetapi mendapatkan vonis yang jauh lebih ringan.
“Saudara Muhri sudah dituntut dan diputus 2 tahun penjara, sementara Sinin diputus 4 tahun penjara. Ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa ada perbedaan yang mencolok dalam putusan,” tambahnya.
Selain itu, Ach Suhairi mengaku telah melaporkan jaksa penuntut umum PN Pamekasan atas nama Susmiati ke Jamwas Kejaksaan Agung. Kendati demikian, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi lebih lanjut ke PN Pamekasan belum mendapatkan respon.