Opini  

Perlukah Organisasi Eksternal Hadir di Perguruan Tinggi?

Desta Ayu Pratama.

Oleh : Desta Ayu Pratama*

Dalam konteks kampus, organisasi eksternal bisa merujuk pada entitas atau kelompok di luar lingkup universitas atau perguruan tinggi tersebut. Ini mungkin termasuk mitra industri, yayasan, atau lembaga pemerintah yang berkolaborasi dengan kampus untuk berbagai keperluan, seperti riset, pengembangan program, atau dukungan keuangan.

So, bolehkan organisasi eksternal hadir di kampus-kampus swasta ataupun negeri baik yang berbasis Muhammad, politeknik, ataupun universitas?

Jawabannya tentu boleh. Kenapa boleh? Sebab terdapat landasan argumentasi yang jelas mengenai hal ini, sebagaimana ketentuan Konstitusi UUD NRI 1945 yang mengatur hak-hak warga negara. Dalam Pasal 28E ayat 3 berbunyi UUD 1945 : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.

Pasal 28 UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip dasar yang menegaskan hak asasi manusia, kewajiban negara untuk menciptakan kondisi yang adil bagi seluruh rakyat, dan kebebasan beragama bagi penduduk. Jadi, tentu saja boleh organisasi eksternal hadir di tiap-tiap kampus.

Kemudian landasan berikutnya ialah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur berbagai aspek terkait sistem dan pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia. UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012 mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, mempromosikan otonomi perguruan tinggi, dan mengintegrasikan pendidikan dengan kebutuhan pembangunan nasional. Sehingga upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan tentu tidak didapat dari internal kampus saja, eksternal ialah jawabannya.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) adalah organisasi mahasiswa yang memiliki sejarah panjang dan peran yang signifikan dalam memperjuangkan misi keumatan dan kebangsaan di Indonesia sebagaimana tujuan HMI tercantum di AD HMI Pasal 4 “Terbinanya Insan Akademis, Pencipta, Pengabdi, yang bernafaskan Islam dan Bertanggung Jawab atas Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur Yang diridhai Allah SWT”. Maka Eksistensi HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) di kampus-kampus adalah sebuah keharusan, mengacu pada peran organisasi tersebut dalam lingkungan perguruan tinggi.

Sehingga tak dapat dipungkiri baik HMI maupun organisasi eksternal lainnya erat kaitannya dengan perguruan tinggi baik di lingkup umum maupun Muhammadiyah.

*) Penulis merupakan kader HMI Cabang Jakarta Raya Komisariat Hamka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *