Ejatoday.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Jawa Timur (Semmi Jatim) menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membebaskan pelapor kasus korupsi di PT. Inka Multi Solusi (Persero).
Massa mengenakan topeng wajah Heny Wulandari sebagai bentuk solidaritas agar perempuan yang sempat bekerja sebagai karyawan di PT IMS itu segera dibebaskan.
Selain itu massa juga membentangkan spanduk dan poster bertuliskan ‘Bebaskan Heny’, ‘Korupsi di PT. INKA marak, Untung Ada Heny’, ‘Nek butuh Ae Diajak Ngopi, Gak Butuh Diantemi’, ‘No Viral No Justice’, ‘Jangan Laporkan Korupsi Di BUMN, nanti dikriminalisasi’.
Berdasarkan pressrilis dari Semmi Jatim, Heny Wulandari ditetapkan tersangka oleh kejaksaan tinggi Jawa Timur dengan No. Kep-541/M.5/Fd.2/12/2023 dengan dugaan melakukan tindak pidana menghilangkan dokumen asli.
Sebelumnya, Henny melaporkan aktivitas transaksi fiktif di perusahaan tempatnya ia bekerja sehingga jajaran petinggi di PT. IMS dituntut mengembalikan uang kerugian negara oleh Lembaga Tinggi Badan Pemeriksaan Keuangan
“Tuntutan kita sederhana, bebaskan kawan kita Heny Wulandari dari segala tuduhan. Kejaksaan jangan berpihak kepada orang yang salah, kita siap aksi sampai terdengar ke seluruh penjuru negeri karena Heny Wulandari benar,” kata ketua Semmi Jatim Iqbal Baihaqi saat berorasi, Rabu (20/12/2023).