EjaToday.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (ST) terkait penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Aturan tersebut terlampir dalam Surat Telegam dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 mengenai penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
“Penerbitan Surat Telegram itu, sebagai petunjuk bagi jajaran Polri di pusat maupun wilayah. Untuk menjaga kondusifitas sebelum, saat dan setelah Pemilu 2024,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, seperti dilansir dari RRI, Minggu (15/10/2023).
“Supaya jajaran Polri tidak dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu dalam kepentingan tertentu,” imbuhnya.
Sehingga, lanjut Irjen Sandi, tidak mempengaruhi nantinya kepentingan kepentingan pihak pihak tertentu dalam pelaksanaannya.
Namun, Sandi memastikan penundaan tersebut bukanlah menghentikan proses hukum tindak pidana melibatkan peserta Pemilu 2024.
“Ini juga akan kami putuskan melalui hasil gelar perkara. Dan hasil hasil perkembangan di lapangan,” tuturnya.
Jaksa Agung St Burhanuddin juga menginstruksikan jajaran jaksa, terutama jaksa bertugas Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus.
Burhanuddin menginstruksikan, para jaksa cermat dan berhati-hati saat menerima dan menangani aduan korupsi melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden. (EjaToday.com/*)