Jakarta, Ejatoday.com | Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menyatakan dukungan terhadap pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024.
Sejalan dengan prinsip hukum tegas yang selalu diusung oleh pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, JAN percaya bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui langkah-langkah strategis yang didasari pada aturan hukum yang kuat dan kepastian hukum.
Menurut Ketua JAN, Romadhon Jasn, pembentukan Kortastipidkor adalah upaya konkret pemerintah dan Polri untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
“Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam ranah pemberantasan korupsi. Polri sebagai institusi penegak hukum utama juga harus dibekali instrumen yang tepat untuk menindak tindak pidana korupsi di semua level,” ujar Romadhon, Sabtu (19/10/2024).
Prinsip Hukum Tegas dalam Pemberantasan Korupsi
JAN sejalan dengan pemikiran Prof. Romli, yang mengedepankan prinsip kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil dalam pemberantasan korupsi.
Romadhon menegaskan bahwa pembentukan Kortastipidkor, yang berada langsung di bawah komando Kapolri dan dipimpin oleh jenderal bintang dua, adalah langkah strategis untuk memastikan tindak pidana korupsi bisa diberantas dengan tepat.
“Pembentukan Kortastipidkor ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang diusung oleh banyak pakar, termasuk Prof. Romli. Tanpa adanya langkah-langkah strategis seperti ini, kita akan terus kesulitan menangani kasus-kasus korupsi yang makin kompleks,” tambah Romadhon.
Berdasarkan Perpres, Kortastipidkor memiliki tiga direktorat utama yang meliputi pencegahan, kerja sama antar-lembaga, dan penindakan. Struktur ini dinilai sangat sesuai dengan kebutuhan pemberantasan korupsi yang komprehensif, di mana sinergi antar-lembaga menjadi kunci utama.
Penguatan Melalui Pengalaman Mantan Pegawai KPK
JAN juga mendukung langkah Polri yang melibatkan 44 mantan pegawai KPK dalam Kortastipidkor. Dengan pengalaman dan kemampuan mereka yang telah terbukti, Romadhon menilai bahwa Kortastipidkor akan menjadi lembaga yang lebih efektif dalam menindak korupsi besar.
“Perpaduan antara kepemimpinan Polri dan pengalaman mantan pegawai KPK akan menjadi kekuatan baru dalam memberantas korupsi yang lebih sistematis,” katanya.
Tanggapan Terhadap Kritik
Menanggapi kritik dari pihak-pihak yang mempertanyakan efektivitas Kortastipidkor, seperti IM57+ Institute, Romadhon mengingatkan bahwa pesimisme hanya akan merugikan upaya kolektif pemberantasan korupsi.
Menurutnya, pembentukan lembaga baru seperti Kortastipidkor harus dilihat sebagai peluang untuk memperkuat penegakan hukum, bukan sebagai ancaman.
“Prof. Romli selalu menekankan pentingnya ketegasan dalam hukum, dan ini yang perlu kita pegang. Kritik tentu diperlukan, tetapi tidak boleh membuat kita ragu terhadap langkah positif yang telah diambil. Mari kita dukung dengan optimisme dan kesadaran bahwa pemberantasan korupsi adalah perjuangan bersama,” ungkapnya.
Optimisme dalam Penegakan Hukum
Romadhon berharap bahwa dengan dibentuknya Kortastipidkor, sinergi antara Polri dan lembaga lain seperti KPK akan semakin kuat. Langkah ini adalah contoh nyata bagaimana prinsip hukum tegas dan kepastian hukum bisa diimplementasikan dalam sistem penegakan hukum nasional.
“Dengan pembentukan lembaga ini, kita tidak hanya memperkuat Polri, tetapi juga memperkuat keseluruhan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini adalah kesempatan besar untuk membangun tata kelola hukum yang lebih baik,” pungkas Romadhon.
Dengan dukungan ini, JAN berharap pemerintah dan Polri dapat terus memperkuat reformasi di bidang pemberantasan korupsi, dan masyarakat diajak untuk memantau serta mendukung pelaksanaan kebijakan ini dengan penuh kepercayaan. (EjaToday.com/*)