JAN Apresiasi Sikap Tegas Menkumham Supratman Andi Agtas: Tidak Beri Amnesti ke Bandar Narkoba

Menkumham, Supratman Andi Agtas.

Jakarta, EjaToday.com | Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) memberikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada pengedar dan bandar narkoba. Sikap ini dipandang sebagai langkah penting dalam mempertegas komitmen pemerintah memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Ketua JAN, Romadhon Jasn, dalam pernyataan resminya pada Jumat (13/12/2024), menyatakan bahwa keputusan Menkumham mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada kepentingan rakyat.

“Kami mendukung penuh kebijakan ini. Narkoba adalah ancaman nyata bagi keberlangsungan bangsa, dan keputusan Menkumham Supratman Andi Agtas menunjukkan keberanian pemerintah untuk melindungi generasi muda,” ujar Romadhon.

Narkoba Musuh Bangsa

Romadhon menyoroti data Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menunjukkan peredaran narkoba terus meningkat di Indonesia. Lebih dari 4 juta pengguna aktif tercatat, dengan mayoritas korban adalah generasi muda.

“Ini bukan hanya tentang kejahatan biasa, tapi ini adalah masalah besar yang mengancam masa depan bangsa kita. Sikap tegas pemerintah adalah langkah tepat untuk menghentikan peredaran narkoba,” katanya.

Tidak Ada Ruang untuk Penjahat Besar

JAN menekankan bahwa amnesti tidak boleh diberikan kepada penjahat kelas kakap seperti pengedar dan bandar narkoba. Romadhon menilai keputusan Supratman Andi Agtas adalah langkah progresif yang perlu dicontoh oleh institusi lain dalam menangani kejahatan berat.

“Kami mengapresiasi ketegasan beliau dalam menjaga integritas hukum di Indonesia. Bandar narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Tidak ada tempat untuk mereka di negara ini,” tambah Romadhon.

Perkuat Langkah Preventif

JAN juga mendorong pemerintah untuk menguatkan upaya preventif, seperti edukasi antinarkoba di sekolah, pengawasan lintas batas yang lebih ketat, serta kerja sama dengan lembaga internasional. Menurut Romadhon, pendekatan preventif yang kuat akan menjadi pendukung keberhasilan kebijakan hukum.

“Selain tindakan represif, pendidikan antinarkoba harus menjadi fokus utama. Program rehabilitasi juga harus diperluas untuk membantu korban narkoba kembali ke masyarakat,” jelasnya.

JAN Serukan Dukungan Masyarakat

Romadhon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan Menkumham Supratman Andi Agtas.

“Ini adalah momen penting untuk menunjukkan bahwa kita semua menolak kejahatan narkoba. Kebijakan ini perlu didukung penuh oleh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Langkah Nyata Pemerintah

JAN memuji langkah Menkumham Supratman Andi Agtas sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Romadhon berharap sikap tegas ini diikuti oleh kebijakan lain yang konsisten untuk memastikan Indonesia bebas dari ancaman narkoba.

“Keputusan ini adalah bukti bahwa pemerintah mendengar suara rakyat. Dengan kebijakan yang tepat, kita optimis Indonesia akan mampu melawan peredaran narkoba secara efektif,” pungkas Romadhon.

Dengan sikap tegas ini, JAN yakin pemerintah menunjukkan ketegasan dan kredibilitasnya dalam melindungi masa depan bangsa dari bahaya narkoba. (EjaToday.com/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *