Masohi, EjaToday.com – STKIP Gotong Royong Masohi menyelenggarakan kegiatan Pencegahan dan Penangnanan Kekerasan Sesual dengan judul “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi untuk Indonesia Gemilang”, “Hakim Pengadilan Masohi, Bapak Cep Y. Suparman, SH menjadi pemateri utama. Beliau berbagi perspektif hukum mengenai pentingnya melindungi hak-hak korban kekerasan seksual dan menjelaskan kerangka hukum yang ada di Indonesia, khususnya yang terkait dengan kekerasan seksual di masyarakat dan lingkungan pendidikan. Bapak Cep Y. Suparman, SH menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual, baik melalui kebijakan internal yang ketat maupun sosialisasi kepada mahasiswa”, Masohi, 25 Juli 2024.
Pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan isu penting yang memerlukan perhatian serius. Hal ini tidak hanya menyangkut aspek keamanan mahasiswa, tetapi juga mencakup aspek etika, moral, dan hukum dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman. STKIP Gotong Royong Masohi, sebagai institusi pendidikan tinggi, telah mengambil langkah proaktif dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Salah satu inisiatifnya adalah mengadakan kegiatan Kuliah Tamu dengan menghadirkan pemateri dari Hakim Pengadilan Masohi, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Data menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih sering terjadi, meskipun banyak yang tidak terlaporkan. Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada tahun 2023 terdapat peningkatan laporan kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan, dengan beberapa kasus melibatkan mahasiswa dan staf akademik. Melalui kegiatan penyuluhan ini, STKIP Gotong Royong Masohi berusaha untuk menekan angka tersebut dengan memberikan edukasi yang komprehensif tentang hak-hak mahasiswa dan mekanisme pelaporan kekerasan seksual.
Hakim Cep Y. Suparman, SH juga menjelaskan berbagai jenis kekerasan seksual, mulai dari pelecehan verbal, kekerasan fisik, hingga kekerasan berbasis gender yang sering kali tidak disadari oleh korban. Ia menekankan pentingnya memahami bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga dalam bentuk lain yang mempengaruhi mental dan emosional korban. Dengan pemahaman ini, diharapkan mahasiswa dapat lebih peka dan berani melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya kasus kekerasan seksual.
Pihak STKIP Gotong Royong Masohi dalam penyelenggaraan kegiatan Kuliah Tamu yang, dalam kerja sama dengan Pengadilan Masohi, juga memperkenalkan mekanisme pelaporan kekerasan seksual yang mudah diakses oleh mahasiswa.
“Dalam hal ini, STKIP Gotong Royong Masohi telah membentuk tim khusus (Satgas-PPKS) yang terdiri dari dosen dan staf administrasi dan mahasiswa yang bertugas menerima dan menangani laporan kekerasan seksual secara rahasia dan profesional. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi mahasiswa dalam melaporkan kejadian tanpa takut akan stigma atau diskriminasi”. Kata Rumaen
Antusiasme mahasiswa dalam mengikuti kegiatan ini terlihat sangat besar terlihat berjumlah mahasiwa yang hadir sekitar 75 mahasiswa semester II dari Program Studi Pendidikan Biologi, Program Studi Pendidikan Matematika dan sebagian mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Banyak dari mereka yang aktif bertanya kepada pemateri mengenai cara mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual dan bagaimana langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri. Kegiatan ini juga diakhiri dengan sesi diskusi kelompok, di mana mahasiswa diberi kesempatan untuk berbagi pandangan dan berdiskusi mengenai bagaimana cara mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus mereka.
“Dengan adanya kegiatan Kuliah Tamu ini, STKIP Gotong Royong Masohi berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Keterlibatan langsung dari pihak pengadilan melalui Bapak Hakim Cep Y. Suparman, SH menambah nilai penting acara ini, karena memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang hak-hak mahasiswa dan kewajiban institusi dalam mencegah serta menangani kasus kekerasan seksual. Pungkas Rusman Dani Rumaen, Akademisi STKIP Gotong Royong Masohi.