Meski Langgar Aturan, PLN tetap Berikan Fasilitas Listrik bagi PKL di Arek Lancor, Ini Alasannya

EjaToday.com – Dua unit instalasi meteran listrik ‘siluman’ milik Pegadang Kaki Lima diduga terpasang tanpa izin di area monumen Arek Lancor.

Instalasi listrik pelanggan tersebut menempel di tiang PJU milik pemerintah kabupaten Pamekasan di area taman dalam jalan Slamet Riyadi selatan jalan.

Belum diketahui secara pasti siapa pemilik 2 meteran listrik tersebut. Saat peneluran di lokasi, jaringan listrik dari dua unit instalasi itu, mengalir ke sejumlah PKL di area barat utara luar monumen Arek Lancor mulai sore hingga malam hari.

Dua meteran listrik itu, terdapat dua ID pelanggan prabayar rumah tangga dan bisnis dengan kode R1M/900 VA. Keduanya ditengarai lolos pengajuan pemasangan pihak ketiga mitra PLN meski dipasang di tempat area terlarang dan menempel di tiang PJU milik Pemkab Pamekasan.

Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Pamekasan, Agung Setiobudi menyatakan, pihaknya tidak punya wewenang memutus instalasi listrik pelanggan yang telah terpasang.

Kata dia, siapapun yang mengajukan permohonan instalasi listrik pelanggan baru dengan persyaratan lengkap dan memenuhi persyaratan, PLN tidak bisa menolak jika terbit SLO (izin pemasangan).

“Kami tidak punya wewenang untuk memutus instalasi listrik, kami hanya memberikan pelayanan bagi para pelanggan maupun calon pelanggan,” ucapnya kepada wartawan di kantornya, jalan kesehatan.

Agung menjelaskan, PLN hanya bisa melakukan penindakan terhadap pelanggan yang melanggar ketentuan. Misalnya, pemakaian listrik tidak terukur, merubah McB, merusak segel, mencantol aliran listrik.

“Selain dari itu, kami tidak bisa melakukan penindakan, sebab yang mengeluarkan SLO itu pemerintah (kementerian),” lanjut dia. (EjaToday.com/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *