EjaToday.com – Korps Himpunan Mahasiswa Islam (KOHATI) Cabang se-Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Aceh menolak keras keputusan steering committee (SC) Munas Kohati XXV yang tidak meloloskan Melati Sari Maisara dalam pemberkasan administrasi pencalonan Ketum Kohati PB HMI periode 2023-2025.
Delapan Ketum Kohati se-Badko Aceh itu menganggap bahwa SC Munas Kohati XXV itu mengada-ada dan tidak profesional, serta berupaya mencegah dengan tidak mengakui kepengurusan/jabatan Melati Sari Maisara sebagai Ketua KOHATI Cabang Sigli periode 2019-2020.
Ketua KOHATI Cabang Banda Aceh Fitri Yanti mengungkapkan kekesalannya di media sosial Instagram. @fitrimustaji_99. Dia menyatakan menolak keras terhadap keputusan yang diambil oleh SC Munas Kohati XXV tersebut.
“Assalamualaikum Wr. Wb. Saya Fitri Yanti Ketua Kohati HMI Cabang Banda Aceh periode 2022-2023, menolak keras hasil surat keputusan steering committee Munas XXV yang tidak meluluskan salah satu kandidat Melati Sari Maisara dengan dalih yang sangat tidak mendasar. Keputusan ini telah menjatuhkan Marwah organisasi. Ini bukan tentang dukung siapa, tapi sebagai orang Aceh, ini penghinaan,” tulis dalam instastory @fitrimustaji_99.
“Terbitkan aturan dengan benar bukan atas dasar kepentingan,” imbuhnya.
Kontroversi Seiring Persidangan
Kontroversi bermula dari persidangan yang dihadiri oleh Melati Sari Maisara bersama Tim SC dan OC. Sebelum persidangan ditutup, Melati Sari menyampaikan tanggapan dan solusi terkait dinamika politik kepengurusan di PB HMI yang dianggap dapat mempengaruhi kelulusan administratifnya.
Koordinator SC, Ema Amalia, merespon dengan menyatakan akan ada pertemuan kembali dengan pihak SC lainnya karena terdapat temuan baru terkait persoalan SK di berkas Melati Sari.
Meskipun demikian, rapat sidang ditutup tanpa pemberitahuan lebih lanjut terkait perkembangan SK Melati Sari.
Protes Terhadap Kepemimpinan SC
Ketidakpuasan semakin meluas ketika SC mengumumkan hasil penetapan sebelum fit in proper test, yang seharusnya menjadi tahap penentuan kelulusan setelah uji kelayakan.
Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap
profesionalitas SC dan memicu pertanyaan tentang transparansi dalam proses pengambilan keputusan.
Melati Sari Maisara Kembali sebagai Kandidat
Pada awal Februari 2022, Melati Sari Maisara kembali sebagai kandidat Ketua Umum KOHATI BADKO HMI Aceh periode 2021-2023.
Meski memiliki latar belakang sebagai Ketua KOHATI Cabang Sigli periode 2019-2020, Melati Sari dianggap memenuhi kriteria pengurus KOHATI BADKO HMI berdasarkan PDK Pasal 16 Point 2.
Bakal Calon Ketua Umum Ditolak
Keputusan SC Musyawarah Kohati Nasional menolak hasil administrasi Melati Sari Maisara menciptakan kemarahan di antara pengurus KOHATI Cabang Se-Kawasan BADKO HMI Aceh.
Fitri Yanti secara tegas menyampaikan ketidakpuasannya dan menilai keputusan tersebut sebagai upaya pencegahan terhadap Melati Sari.
Tantangan Bagi Kepemimpinan SC
Keputusan SC yang menuai pertentangan membawa tantangan bagi kepercayaan anggota KOHATI di seluruh Aceh terhadap keberlanjutan kepemimpinan SC.
Seiring berjalannya waktu, publik menantikan klarifikasi dan tindakan konkret dari SC untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam menjalankan tugasnya. (EjaToday.com/*)