Jakarta, EjaToday.com | Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) memberikan apresiasi tinggi terhadap Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri atas keberhasilannya mengungkap peredaran narkoba jaringan besar di Jambi. Ketua Satgas P3GN, Irjen Pol Asep Edi Suheri, yang juga Wakabareskrim Polri, dipuji atas kepemimpinannya yang kuat dalam penanganan kasus ini, yang melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Polda Jambi, Bea Cukai, serta kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pengungkapan ini juga mendapat perhatian langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan instruksi tegas kepada Polri untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Pengungkapan kasus di Jambi merupakan bentuk komitmen Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menindaklanjuti arahan Presiden untuk melakukan tindakan tegas terhadap jaringan narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa.
Irjen Pol Asep menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Maret 2024, saat pihaknya menangkap pengedar narkoba di Jambi. Pengembangan penyelidikan mengarah pada jaringan yang lebih besar, yang melibatkan tiga bersaudara—HDK, DS alias T, dan TM alias AK—yang berperan sebagai pengendali jaringan.
“Tiga bersaudara ini berperan penting dalam pengendalian peredaran narkoba di Jambi. HDK berperan sebagai pemilik sabu, sementara DS alias T dan TM alias AK mengelola operasional lapak atau basecamp di Jambi. Mereka mengendalikan tujuh lapak yang setiap minggunya dapat menjual antara 500 hingga 1.000 gram sabu, dengan keuntungan mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/10/2024).
Operasi ini melibatkan kerja sama lintas lembaga, di mana Polda Jambi dan Bea Cukai berperan aktif dalam proses pengawasan, investigasi, hingga penangkapan. Jaringan ini juga terlibat dalam praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana uang hasil penjualan narkoba diputar kembali untuk mendanai bisnis ilegal lainnya.
Selain HDK dan dua saudaranya, polisi juga menangkap DD, yang berperan sebagai kaki tangan HDK, dan MA, yang bertindak sebagai bendahara dan kurir. Semua tersangka dikenai pasal-pasal berat, termasuk Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Narkotika, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Selain barang bukti sabu, Polri juga menyita aset berupa rumah, mobil, emas, serta uang tunai dan rekening senilai Rp 754 juta. Irjen Asep menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menghentikan peredaran narkoba serta mengusut aliran dana dari para bandar narkoba melalui TPPU.
Ketua JAN Romadhon memberikan apresiasi khusus kepada Irjen Pol Asep Edi Suheri atas profesionalisme dan kepemimpinannya dalam mengungkap jaringan narkoba besar ini. “Kinerja Satgas P3GN di bawah pimpinan Irjen Pol Asep patut diapresiasi, dan kami berharap penegakan hukum seperti ini terus dilanjutkan untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujar Romadhon.
Dengan dukungan penuh dari berbagai instansi, serta perhatian khusus dari Presiden Jokowi, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di Indonesia akan terus semakin kuat dan berkesinambungan. (EjaToday.com/*)