EjaToday.com – Gagas Nusantara mendukung pernyataan tegas Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang membantah adanya niat untuk mengembalikan dwifungsi TNI melalui revisi Undang-Undang (UU) TNI yang tengah dibahas oleh Komisi I DPR RI. Dasco menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil, yang menjadi pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia pasca-Reformasi 1998.
Dasco mengingatkan bahwa tuduhan terkait dwifungsi TNI yang berkembang di media sosial tidak berdasarkan pada isi pasal-pasal yang sedang dibahas dalam revisi UU TNI. Ia menegaskan, “Kami DPR akan menjaga supremasi sipil dan tidak ada yang berubah dalam hal itu.” Pernyataan ini memberikan keyakinan kepada publik bahwa penguatan TNI dalam revisi ini tidak akan merusak peran sipil dalam tata kelola negara.
Direktur Gagas Nusantara Romadhon Jasn memandang penting klarifikasi ini mengingat isu dwifungsi yang terus muncul dalam perdebatan seputar RUU TNI. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat sering kali merasa khawatir bahwa TNI akan kembali terlibat dalam ranah politik dan pemerintahan, yang berpotensi merusak kemajuan demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, pernyataan Dasco ini sangat dibutuhkan untuk meredakan ketegangan di masyarakat dan menghindari salah tafsir.
“Revisi ini tidak dimaksudkan untuk membawa TNI kembali ke politik praktis atau membangun kekuasaan militer, melainkan untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi ancaman baru, seperti ancaman siber dan konflik hibrida yang semakin kompleks,” ujar Romadhon Jasn, Selasa (18/3). Menurutnya, RUU TNI harus dilihat dalam konteks modernisasi dan profesionalisasi TNI, yang seharusnya berfokus pada penguatan kapasitas pertahanan negara tanpa mencampuri urusan politik.
Pernyataan Dasco mengenai pengawasan dan pembatasan ruang TNI dalam pemerintahan sangat penting, mengingat pasca-Reformasi, Indonesia telah berjalan jauh untuk memastikan bahwa keputusan politik berada di tangan sipil dan bukan militer.
Romadhon sepenuhnya mendukung komitmen DPR untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi yang telah terbukti mampu menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan.
Namun, Romadhon juga mengingatkan bahwa upaya menjaga supremasi sipil harus sejalan dengan praktik yang lebih transparan dalam proses legislasi. Oleh karena itu, penting bagi DPR untuk tidak hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses revisi dilakukan dengan keterbukaan yang maksimal, sehingga publik merasa dilibatkan dan memahami perubahan-perubahan yang terjadi.
“Jika RUU TNI ini benar-benar bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman modern, maka keterlibatan masyarakat dalam diskusi dan pengambilan keputusan sangat penting. RUU ini harus terbuka dan bisa diterima oleh publik,” lanjut Romadhon. Selain itu, publik juga harus diberi ruang untuk menyuarakan pandangannya, terutama pada isu-isu yang berkaitan dengan demokrasi dan peran TNI dalam struktur negara.
Gagas Nusantara juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan dialog konstruktif. Meskipun kritik dan perbedaan pandangan adalah bagian dari demokrasi, tindakan yang berpotensi merusak keharmonisan dan memperburuk citra DPR perlu dihindari. Setiap pihak, baik pemerintah, DPR, maupun masyarakat, harus menjaga diskusi ini dalam batasan yang sehat dan mendukung kemajuan bangsa.
Dasco sendiri menyampaikan bahwa DPR telah memberikan ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU TNI, baik dalam bentuk diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak. Ini menunjukkan bahwa revisi UU TNI tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan dengan mempertimbangkan berbagai perspektif yang ada.
Pada akhirnya, Romadhon mengingatkan bahwa penguatan TNI yang modern dan profesional harus dilakukan dengan tetap menjaga kemajuan demokrasi Indonesia. Semua pihak harus berkomitmen untuk memastikan bahwa Indonesia tetap berjalan di jalur yang benar, di mana militer berfungsi sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai pemain politik. (EjaToday.com/*)