EjaToday.com – Eks Kades Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, S, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pamekasan dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Pernyataan Waris dan Surat Keterangan Ahli Waris pada 2 November 2023.
Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polsek Tlanakan, Polres Pamekasan yang diberikan kepada pelapor bernama Arif Sukamto.
Arif Sukamto mengungkapkan, S, yang merupakan Eks Kades Larangan Tokol ditetapkan sebagai tersangka pascagelar perkara beberapa waktu lalu.
“Polisi menetapkan tersangka tidak mungkin rekayasa. Mantan Kades Larangan Tokol ini mengeluarkan surat pernyataan waris dan keterangan ahli waris kepada seorang perempuan bernama Suliha secara tidak benar alias palsu,” ungkap Arif, sebagaimana dilansir dari Media Jatim, Rabu (15/11/2023).
Eks Kades Larangan Tokol itu mengeluarkan Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Pernyataan Waris yang diduga kuat palsu tersebut pada 2019 lalu, saat dirinya menjabat sebagai kades setempat.
Surat-surat waris ini dikeluarkan oleh S kepada Suliha untuk keperluan administrasi balik nama sertifikat hak milik dua bidang tanah dengan luas 1.418 meterpersegi (m²) dan 1.515 m² di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.
“Padahal, ahli waris yang sah atas tanah itu adalah Ismail atau suami dari Suliha, karena Ismail dan Suliha menikah tapi tidak punya anak. Lalu Ismail meninggal, jadi waris tanah kembali kepada saudara kandung Ismail yang bernama H. Fata dan anak-anaknya,” ungkapnya.
Arif menerangkan, tanah yang dipaksa untuk diatasnamakan Suliha melalui Surat Keterangan Ahli Waris dan Pernyataan Waris adalah milik orang tua H. Fata dan Ismail.
“Itu tanah waris, bukan hasil gono-gini atau usaha mereka (Ismail dan Suliha). Sertifikat waris tanah itu keluar pada 1974 sementara Ismail dan Suliha menikah pada 1983 dan tidak memiliki anak,” paparnya.
Untuk itu, Arif berharap agar Polres Pamekasan memberikan sanksi setimpal atas surat-surat waris yang diduga kuat palsu, yang dikeluarkan oleh tersangka S.
“Surat-surat palsu yang dikeluarkan oleh mantan Kades Larangan Tokol membuat kami sekeluarga, selaku keluarga besar H. Fata, merasa kehilangan keadilan atas hak yang seharusnya kami miliki,” tuturnya.
Dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dan penetapan tersangka Eks Kades Larangan Tokol, Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengaku belum mengetahui hal tersebut.
“Kita cari info dulu,” katanya, Selasa (14/11/2023). Sementara Kasatreskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi media ini, Rabu (15/11/2023).(EjaToday.com/*)













