EjaToday.com – Seorang pria berinisial AM (38), warga desa Napo Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang nekat mencabuli remaja benisial Aj (14) dengan modus mengantarkan bantuan.
AM melancarkan aksi bejatnya di kamar rumah milik korban, Rabu (15/11) lalu sekitar pukul 19.00 Wib. Semula pelaku membantu korban dengan memasukkan motor milik korban ke dalam rumahnya.
Setelah meletakkan sepeda motor, ternyata pelaku belum juga keluar dari kamar korban sambil membujuk korban untuk tidak keluar dulu. Pelaku kemudian memaksa korban sembari menyetubuhi korban.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sampang. Selain itu polisi juga mengaman barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan hasil visum repertum.
“Pelaku sudah kita amankan untuk keperluan penyidikan,” terang Sujianto, Sabtu, (18/11/2023)
Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Din)