EjaToday.com, Makassar – Seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Alief Gufran, di berhentikan secara tidak terhormat oleh Rektor Unhas.
Pemberhentian secara tidak terhormat alias DO itu, lantaran yang bersangkutan melakukan pesta minuman keras jenis Ballo’ di lingkungan kampus Unhas, Selasa dini hari, 22 Oktober 2024 lalu yang melibatkan beberapa orang baik dari dalam Unhas maupun dari luar.
Ada sekitar 17 botol bekas miras diamankan satpam Unhas di sekitar Panggung Sastra FIB Unhas, tempat Gufran dan kawan-kawan berpesta miras.
Berdasarkan penyampaian Kabid Humas Unhas, Ahmad Bahar mengatakan, bahwa nama Alief Gufran sudah berproses di Komdis sejak Oktober.
“DO ini tidak ada kaitannya dengan demo pelecehan. Sejak Oktober nama yang bersangkutan sudah berproses kasusnya di Komdis,” kata Ahmad Bahar.
Aksi tidak terpuji dan tidak patut sebagai seorang mahasiswa yang dilakukan Gufran dan temanya selain melanggar Surat Edaran (SE) Rektor Unhas Nomor: 09501/UN4.1/HK.05/2023 tentang Pelaksanaan Aktivitas Akademik dan Non Akademik di Lingkungan Universitas Hasanuddin, Gufran juga melanggar Pakta Integritas sebagai mahasiswa Unhas yang ditanda-tangani di atas materai sewaktu menjalani proses penerimaan mahasiswa baru.
Tak hanya itu, selain melanggar SE Rektor tentang Pelaksanaan Aktivitas Akademik dan Non Akademik di Lingkungan Universitas Hasanuddin, Gufran juga melanggar Kode Etik Mahasiswa Universitas Hasanuddin (KEMUH).
Sanksi pemecatan tersebut, kata Ahmad, merupakan rangkuman dari seluruh pelanggaran yang dilakukan Gufran secara berulang.
Menurutnya, mahasiswa FIB jurusan Sastra Indonesia itu, tercatat sudah dua kali melakukan pesta miras di dalam area kampus.
“Komdis sudah memberikan sanksi teguran baik lisan maupun tulisan sebagai bentuk pembinaan, tapi masih ada laporan dari fakultas terkait pelanggarannya sehingga diberikan sanksi DO,” ujarnya.