Tambang Pasir Ilegal Merajalela di Bonsel Gowa, Front Rakyat Demokratik Akan Lapor ke Ditkrimsus Polda Sulsel

 

Takalar, EjaToday.com – Semakin Merajalela, tambang pasir ilegal di Dusun Mandengeng, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa bakal diadukan ke ranah hukum.

Hal tersebut akan dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Sulsel oleh Front Rakyat Demokratik.

Bukan tanpa dasar, aktivitas tambang tersebut menuai kritik bukan hanya karena adanya pasir yang di keruk dan diperjual belikan, namun tanahnya juga ikut di jadikan komoditi.

Berdasarkan keterangan Ketua Umum Front Rakyat Demokratik, Ilham mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan banyak pelanggaran hukum.

“Bukan hanya kegiatan tambang yang kami soroti, kami juga menemukan adanya solar subsidi yang digunakan alat berat untuk beroperasi, tentunya hal ini menunjukkan aktivitas ilegal yang mereka lakukan di lokasi tersebut sangat terorganisir dan sistematis,” Kata Ilham.

Lebih lanjut, pihaknya menduga kuat adanya praktek backup dari oknum penegak hukum di lokasi tersebut.

“Tidak mungkin aktivitas semacam itu tidak ketahuan apalagi aktivitasnya langsung bisa terlihat dari jalan beraspal. Kami dari Front Rakyat Demokratik sudah mengantongi beberapa bukti foto dan video yang kami dapatkan dari hasil investigasi langsung ke lokasi, kita tidak boleh melakukan pembiaran terhadap hal seperti ini,” lanjutnya.

Di akhir, ia menegaskan, bahwa ia bersama pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk menindak aktivitas tambang ilegal itu.

“Sebagai bentuk komitmen kami kepada negara dan Undang-Undang, dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan pengaduan resmi ke Ditkrimsus Polda Sulsel. Sekaligus mempertanyakan keseriusan penegak hukum dalam hal ini Kapolres Gowa dan Kanit Tipidter Polres Gowa untuk menindak aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan di wilayah hukumnya,” tegasnya. (EjaToday.com/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *