Swasembada Pangan Dipercepat, Mentan Amran Tutup 2.300 Distributor Nakal

EjaToday.comMenteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dalam menertibkan tata kelola pupuk nasional. Hingga awal 2026, Kementerian Pertanian mencabut izin 2.300 distributor pupuk di seluruh Indonesia serta mencopot 192 oknum pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementan.

Langkah tersebut disampaikan Mentan Amran saat pengumuman swasembada pangan yang dirangkaikan dengan panen raya di Karawang, Jawa Barat, dan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Penindakan dilakukan terhadap distributor yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Menurut Amran, pencabutan izin dilakukan secara cepat tanpa kompromi demi melindungi petani dan menjaga stabilitas harga pupuk.

“Pupuk, izin bapak presiden, kadang kami disampaikan bahwa ini Mentan kejam, karena izin yang kami cabut sudah 2.300 seluruh Indonesia. Ada pak Dirut Pupuk di sini, terima kasih pak Dirut. Kita cabut izinnya, begitu naik harga dari HET, main-main kita langsung cabut izinnya, dan pada hari itu juga, hanya di tombol, langsung kita cabut izinnya,” ujar Amran dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (7/1/2026).

Selain mencabut izin distributor, Mentan Amran juga menegaskan penindakan internal terhadap aparatur yang tidak patuh dan menyalahgunakan kewenangan. Sebanyak 192 oknum pejabat telah dicopot, dipecat, hingga diproses hukum.

“Terima kasih Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung, terima kasih Pak. Pak Wapang, Pak Jaksa Agung, terima kasih. Tahu pak, aku jual namanya bapak sering di lapangan. Jadi, aku minta maaf hari ini, bahwa ini perintah Jaksa Agung harus ditangkap. Sekarang tersangka 76,” jelas Amran.

Mentan menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari penguatan sistem distribusi pupuk dan percepatan swasembada pangan. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan petani serta mengganggu ketahanan pangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *