EjaToday.com – Mahkamah Konstitusi atau MK pada hari Senin, 16 Oktober 2023 dijadwalkan akan membacakan putusan permohonan uji materi tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Diketahui, pada tanggal tersebut, bertepatan dengan tiga hari sebelum pendaftaran capres-cawapres ke KPU pada 19 Oktober 2023 mendatang.
Pada sidang yang akan digelar Senin, 16 Oktober mendatang itu, akan diputus mengenai sejumlah perkara soal usia capres-cawapres. Salah satunya pada pasal yang digugat, yakni usia minimal capres-cawapres yaitu 40 tahun. Meskipun pasal tersebut tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.
Menjelang sidang putusan MK itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS Zainuddin Paru mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Zainuddin, kewenangan untuk mengubah batas usia capres merupakan wewenang DPR lantaran kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
“Batas usia capres/cawapres pada prinsipnya adalah open pegal policy, yang menjadi kewenangan pembuat Undang-Undang (DPR). Bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata Zainuddin dalam keterangan resminya, sebagaimana dilansir dari CNN, Rabu (11/10/2023).
Dia menegaskan, sosok capres atau cawapres bukan dilihat semata-mata soal usia maupun kepentingan pribadi, dinasti, oligarki ataupun relawan.
Bagi Zainuddin, capres dan cawapres yang maju Pilpres harus memiliki kepatutan dan kepentingan bangsa yang lebih besar. Karena itu, ia mengingatkan supaya menempatkan kepentingan negara dan bangsa lebih utama.
“Semua percaya bahwa Mahkamah Konstitusi tetap menjaga muruah dan melaksanakan kewenangan yang ditentukan ditentukan oleh aturan yang ada,” ujarnya. (EjaToday.com/*)