Jakarta, EjaToday.com – Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menyampaikan apresiasi atas sikap tanggung jawab yang ditunjukkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, terkait insiden penolakan laporan kecelakaan yang dialami oleh Lachlan Gibson. Kombes Latif secara terbuka meminta maaf atas kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggotanya dalam menangani laporan tersebut.
Insiden ini bermula ketika Lachlan Gibson mengalami kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023 dan laporannya ditolak oleh petugas kepolisian. Kasus ini kemudian menjadi viral di media sosial, memicu perhatian publik terhadap prosedur penanganan laporan kecelakaan oleh aparat kepolisian. Menanggapi hal tersebut, Kombes Latif Usman mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh anggotanya dan berjanji untuk menindaklanjuti laporan yang sempat diabaikan.
Ketua JAN, Romadhon Jasn, menyatakan bahwa sikap Kombes Latif merupakan contoh kepemimpinan yang patut diteladani.
“Kami mengapresiasi langkah Kombes Latif yang secara terbuka mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban. Ini menunjukkan komitmen beliau dalam menjaga integritas institusi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Romadhon, Selasa (19/11/2024)
JAN menilai bahwa pengakuan atas kesalahan dan permintaan maaf yang disampaikan oleh Kombes Latif dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kesalahan internal merupakan langkah penting dalam membangun hubungan yang lebih baik antara polisi dan masyarakat.
Selain itu, JAN mendorong agar Polda Metro Jaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan laporan kecelakaan lalu lintas. Pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi petugas di lapangan perlu ditingkatkan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Penting bagi institusi kepolisian untuk terus melakukan perbaikan internal dan memastikan setiap anggota memahami serta menjalankan SOP dengan baik,” tambah Romadhon.
JAN juga mengajak masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan setiap tindakan aparat yang tidak sesuai dengan prosedur. Partisipasi aktif dari masyarakat akan membantu institusi kepolisian dalam melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebagai organisasi yang fokus pada advokasi hak-hak masyarakat, JAN berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu terkait pelayanan publik dan penegakan hukum.
JAN berharap bahwa langkah yang diambil oleh Kombes Latif Usman dapat menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk lebih responsif dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik aparat kepolisian maupun masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan adil,” tutup Romadhon. (EjaToday.com/*)