Gagas Nusantara Pertanyakan Motif KPPU dalam Tuduhan Monopoli Avtur Pertamina

Ilustrasi. (Dok. EjaToday).

JAKARTA, EjaToday.com | Kasus dugaan monopoli yang dituduhkan kepada Pertamina oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kian memanas. Tuduhan bahwa PT Pertamina Patra Niaga memonopoli pasar avtur di Indonesia telah memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Gagas Nusantara.

Isu ini semakin menarik perhatian karena KPPU seolah menyoroti dominasi Pertamina dalam penyediaan avtur, sementara faktor-faktor lainnya yang memengaruhi harga avtur, seperti regulasi pemerintah dan tantangan geografis, tampak diabaikan.

Ketua Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, merespons secara kritis tuduhan KPPU tersebut. Menurutnya, ada indikasi bahwa tuduhan monopoli ini tidak sepenuhnya murni dari aspek pengawasan pasar yang sehat.

“Kami melihat ada kepentingan lain di balik tuduhan ini. KPPU harus transparan dalam menyampaikan dasar penyelidikan mereka, jangan sampai publik menilai ada permainan atau kepentingan pihak tertentu yang ingin melemahkan Pertamina,” ujar Romadhon, Sabtu (5/10/2024).

Romadhon menilai, tudingan ini terkesan dipolitisasi atau diarahkan untuk memfasilitasi kepentingan kelompok bisnis tertentu, khususnya perusahaan swasta yang ingin masuk ke pasar avtur tanpa harus berinvestasi besar.

“Pertamina menjalankan tugasnya berdasarkan penugasan pemerintah, termasuk penyediaan avtur di daerah-daerah terpencil yang secara komersial tidak menguntungkan. Apakah perusahaan swasta siap mengambil peran ini? Atau mereka hanya ingin masuk ke pasar yang menguntungkan di kota-kota besar dan memanfaatkan fasilitas Pertamina tanpa investasi besar?” sindir Romadhon.

Lebih lanjut, Romadhon juga mempertanyakan latar belakang Ketua KPPU saat ini, yang merupakan mantan Ketua BPH Migas, lembaga yang selama bertahun-tahun merumuskan kebijakan di sektor avtur.

“Jika sekarang KPPU mengeluarkan tuduhan monopoli, tentu ini aneh. Apakah selama beliau menjabat di BPH Migas tidak ada inisiatif untuk merevisi aturan yang dikritisi? Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik layar,” lanjut Romadhon.

Ia menegaskan, regulasi terkait avtur yang berlaku saat ini, seperti Peraturan BPH Migas No. 13/2008, telah diterapkan dengan ketat untuk memastikan pemerataan penyediaan bahan bakar avtur di seluruh Indonesia, termasuk wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

“Penugasan Pertamina untuk memasok avtur di seluruh Nusantara adalah bagian dari strategi ketahanan energi nasional. Jika pasar ini dianggap monopoli, apakah KPPU siap dengan alternatif yang lebih baik tanpa mengorbankan stabilitas energi di daerah terpencil?,” tanya Romadhon.

Dalam pernyataannya, Romadhon mengingatkan agar KPPU berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan, terutama jika tidak didukung bukti yang kuat.

“Tuduhan monopoli adalah isu serius yang bisa berdampak luas, bukan hanya pada Pertamina, tetapi juga pada stabilitas ekonomi nasional. Jika ada pihak-pihak yang ingin bermain di balik tuduhan ini, KPPU harus waspada dan tidak terjebak dalam permainan kepentingan,” tegasnya.

Sebaiknya pemerintah segera memfasilitasi dialog terbuka antara KPPU, Pertamina, dan kementerian terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara objektif dan transparan.

“Yang dibutuhkan adalah solusi, bukan tuduhan tanpa dasar yang bisa mengganggu iklim usaha di sektor energi kita,” pungkasnya. (EjaToday.com/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *