EjaToday.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menetapkan seorang oknum advokat berinisial AEF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pelanggaran perlindungan data pribadi.
Penetapan status DPO dilakukan setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Upaya penjemputan paksa yang dilakukan di kediaman AEF juga tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan penyidik telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan sebelum menerbitkan surat DPO terhadap oknum advokat tersebut.
“Terhadap tersangka AEF telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian pada panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar,” kata Yoni dalam konferensi pers di Pamekasan, Selasa malam.
Ia menjelaskan, setelah panggilan kedua tidak dipenuhi, penyidik mendatangi kediaman AEF untuk melakukan penjemputan paksa. Namun, tersangka tidak ditemukan sehingga penyidik menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni EM, AH, dan AEF. Dari ketiga tersangka, AH telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan, sedangkan EM masih menjalani proses pemanggilan oleh penyidik.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain surat tanda terima KTP tahun 2026, KTP asli tahun 2023, foto KTP tahun 2026, dua rekaman CCTV, satu rekaman video terkait KTP, bukti percakapan elektronik, serta tiga unit telepon genggam.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari laporan seorang warga Porong, Kabupaten Sidoarjo, yang mengaku identitasnya diduga disalahgunakan. Korban menyatakan tidak pernah kehilangan maupun mengajukan pencetakan ulang kartu tanda penduduk (KTP), namun penyidik menemukan adanya KTP atas identitas korban yang diduga dicetak di Kabupaten Sumenep pada Mei 2026.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Polres Pamekasan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan data kependudukan tersebut.













