Ejatoday.com – BRI Life, anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan perlindungan finansial bagi nasabah kredit. Sepanjang tahun 2025, BRI Life telah merealisasikan sejumlah pembayaran klaim asuransi jiwa kepada ahli waris nasabah di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Salah satu klaim yang baru-baru ini diserahkan berasal dari produk Asuransi Jiwa Davestera dengan nilai Rp151.101.919. Klaim tersebut diberikan kepada ahli waris almarhum Salhah dan diserahkan secara simbolis oleh perwakilan BRI Life bersama BRI Branch Office (BO) Pamekasan.
Perwakilan BRI Life, Nishya Andini Intan, menjelaskan bahwa asuransi jiwa tersebut merupakan bagian dari program perlindungan kredit yang secara otomatis melekat saat nasabah melakukan pencairan kredit di BRI. Program ini dirancang untuk memberikan rasa aman bagi nasabah dan keluarganya jika terjadi risiko di kemudian hari.
“Tujuan utama asuransi ini agar ahli waris tidak terbebani oleh sisa kredit ketika nasabah meninggal dunia. Selain itu, aset yang dijadikan agunan tidak sampai dilelang. Bahkan masih ada uang pertanggungan tambahan yang dapat dimanfaatkan keluarga untuk melanjutkan kehidupan,” jelas Nishya.
Ia menambahkan, selain perlindungan jiwa, produk asuransi BRI Life juga memiliki unsur investasi yang fleksibel. Nasabah dapat mencairkan sebagian nilai investasi setelah melewati masa pembayaran premi tertentu, tanpa menghilangkan hak ahli waris atas uang pertanggungan.
“Ada kasus nasabah yang telah membayar premi selama lima tahun dan sempat mencairkan nilai investasinya untuk kebutuhan hidup. Namun saat nasabah tersebut meninggal dunia, ahli waris tetap menerima uang pertanggungan hingga ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Hingga kini, BRI Life telah merealisasikan sekitar enam klaim besar di wilayah Pamekasan. Klaim tersebut berasal dari berbagai risiko, mulai dari meninggal dunia, penyakit kritis seperti serangan jantung, hingga kecelakaan kerja. Nilai klaim yang dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp125 juta hingga Rp400 juta, sesuai dengan kesepakatan premi awal.
Menariknya, klaim penyakit kritis tetap dibayarkan meskipun biaya perawatan medis nasabah telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Untuk penyakit kritis seperti jantung, klaim tetap kami bayarkan sesuai ketentuan polis, meskipun biaya rumah sakit sudah ditanggung BPJS. Ini merupakan manfaat tambahan yang sering belum banyak diketahui masyarakat,” tambah Nishya.
Sementara itu, ahli waris almarhum Salhah, penerima klaim Asuransi Jiwa Davestera senilai Rp151.101.919, mengaku sangat bersyukur atas manfaat asuransi yang diterima keluarganya.
Melalui realisasi klaim ini, BRI Life berharap masyarakat, khususnya nasabah kredit di Madura, semakin memahami pentingnya asuransi jiwa sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang, sehingga risiko keuangan keluarga dapat diminimalkan ketika musibah tak terduga terjadi.













