EjaToday.com – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPP APSI), Sulaisi Abdurrazaq, menyambut baik mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak Jumat, 2 Januari 2026.
Menurut Sulaisi, kehadiran KUHP dan KUHAP yang baru menandai langkah penting pembaruan sistem hukum nasional. Ia menilai aturan tersebut lebih mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dibandingkan regulasi sebelumnya yang telah lama digunakan.
“Ini (KUHP dan KUHAP baru) kalau menurut saya jauh lebih manusiawi, jauh lebih humanis daripada KUHP yang sebelumnya. Cuma memang agak terlalu sarkastik kalau kita bilang KUHP kolonial ya. Kita bilang KUHP lama dan yang sekarang kita sebut saja KUHP nasional karena ini produk anak bangsa yang kita harapkan ini menjawab tantangan hukum kita,” kata Sulaisi dalam dialog di RRI Sumenep, dikutip di Jakarta dari tayangan Channel YouTube RRI Sumenep NET, Rabu (7/1/2026).
Meski memberikan apresiasi, Sulaisi tidak menampik bahwa pemberlakuan dua aturan baru tersebut memunculkan beragam reaksi di tengah masyarakat. Menurutnya, perbedaan pandangan tersebut merupakan hal yang lumrah, terutama pada fase awal penerapan kebijakan baru.
“Memang banyak respons tanggapan dari publik berkaitan dengan berlakunya KUHAP dan KUHP yang baru. Kenapa begitu? Ya karena sesuatu yang baru ini kan memang ada plus, ada minusnya. Ya jadi wajar saja kalau masa-masa transisi ini tanggapan publik itu beragam, bermacam-macam,” ucapnya.
Sulaisi menegaskan bahwa negara telah menyediakan mekanisme hukum bagi pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap sejumlah pasal dalam KUHP maupun KUHAP baru. Oleh karena itu, perbedaan pendapat sebaiknya disalurkan melalui jalur konstitusional.
“Kalau ada pihak-pihak yang tidak terima atau tidak puas, itu kan ada saluran hukumnya. Jalan itu yang seharusnya ditempuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sulaisi menekankan bahwa keberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan fakta hukum yang harus diterima bersama. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyesuaikan diri serta mematuhi aturan yang telah resmi diberlakukan oleh pemerintah.
“Kalau sekarang mau tidak mau, suka tidak suka dengan KUHP dan KUHAP yang baru, ya kita wajib beradaptasi, kita wajib untuk patuh begitu ini berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.













