JAKARTA, EjaToday.com | Lembaga Hukum Visioner, melalui ketuanya Muhammad Qusairi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Polda Metro Jaya dalam menangani kasus pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial, yang kemudian direspons cepat oleh Polri dengan menindak oknum yang terlibat melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Qusairi menyatakan bahwa tindakan cepat tersebut sejalan dengan prinsip Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan), yang bertujuan untuk menciptakan kepolisian yang bersih dan akuntabel.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan Polri yang tidak hanya mengakui adanya pelanggaran, tetapi juga berkomitmen untuk memperbaiki sistem pelayanan publik,” ujarnya, Sabtu (14/9/2024).
Pemberantasan pungli, lanjut Qusairi, bukan hanya soal tindakan tegas terhadap oknum, tetapi juga harus diiringi dengan penguatan regulasi dan penegakan hukum yang jelas.
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungutan liar masuk ke dalam kategori gratifikasi ilegal, yang merusak tatanan hukum dan integritas pelayanan publik.
Oleh karena itu, Qusairi menegaskan bahwa sanksi tegas terhadap pelaku pungli harus diimplementasikan agar memberikan efek jera.
Lebih lanjut, Qusairi menyoroti pentingnya digitalisasi layanan publik sebagai salah satu langkah strategis untuk meminimalisir praktik pungli. Dengan mengacu pada Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, penerapan layanan digital, seperti pembayaran pajak kendaraan secara online, dapat menutup ruang bagi interaksi langsung yang sering kali menjadi celah terjadinya pungli. Sistem online ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa layanan lebih transparan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Qusairi juga mendorong agar masyarakat lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik. Dengan adanya platform digital pengaduan seperti Dumas Presisi, masyarakat dapat melaporkan pungli dengan cepat dan mudah.
“Partisipasi publik ini krusial dalam mewujudkan transparansi, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
Melalui penguatan pengawasan dan penerapan digitalisasi yang menyeluruh, Qusairi berharap Polri dapat terus meningkatkan kualitas layanan publiknya.
“Polri Presisi harus menjadi instrumen yang kuat dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, sehingga pungli dan penyalahgunaan wewenang dapat diberantas secara tuntas,” tutupnya. (EjaToday.com/*)