Gorontalo, EjaToday.com – RS, merupakan oknum dosen di salah satu Universitas di Gorontalo. Kini, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.
Penanganan kasus yang melibatkan RS, kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro, masih terus dilakukan. Bahkan, RS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka, dan masih berproses penyidikan,” kata Desmont di Gorontalo, dilansir dari Antara, Rabu (11/10/2023).
Kasus tersebut, sebelumnya dilaporkan oleh salah seorang mahasiswi di salah satu Universitas di Gorontalo, selaku korban melaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.
Sebelumnya, Kabid Humas telah menyampaikan penanganan perkara kasus dugaan pelecehan seksual itu telah ditangani oleh Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.
“Untuk perkembangan proses selanjutnya, nanti kita informasikan kembali, yang pasti kasus ini sedang ditangani dan sementara berproses,” kata Kombes Pol. Desmont.
Di tempat terpisah, Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Lia Amalia, mengatakan bahwa memang sebelumnya waktu terduga pelaku RS masih menjadi dosen di UNG, pernah tersandung kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.
“Waktu itu ada yang melaporkan, dan setelah kami periksa dan pelajari, ternyata ada perlakuan dari pelaku terhadap korban yang memang mengarah ke tindakan kekerasan seksual,” katanya.
Atas kasus tersebut keluarlah surat keputusan (SK) dari Rektor bahwa RS resmi dikeluarkan dari kampus UNG. Namun ketika RS sudah pindah menjadi dosen di salah satu kampus lainnya di Gorontalo, pihaknya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan terlibat kasus yang sama lagi dengan korban yang sama.
“Jadi kasus kedua itu, ketika korban yang sama sudah melapor, posisi oknum dosen ini sudah bukan di UNG lagi, tapi sudah di kampus lain. Olehnya kami bersurat ke kampus tersebut dan beliau diproses di sana,” kata dia.
Ia mengatakan peristiwa tersebut awalnya terjadi sekitar bulan Februari lalu, sementara RS resmi diberhentikan dari kampus UNG pada bulan Maret melalui SK Rektor.
“Keputusan pemberhentian RS itu dilakukan pihak kampus karena hasil pemeriksaan kami menemukan ada unsur yang mengarah pada kekerasan seksual,” imbuhnya. (EjaToday.com/*)