Sentra Gakkumdu Pamekasan Sepakat Video Viral Gus Miftah Bagi-bagi Uang Jadi Temuan

EjaToday.com – Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Pamekasan sepakat bahwa video viral Gus Miftah bagi-bagi uang di sebuah acara beberapa waktu lalu jadi temuan.

“Ketika kita rapat Gakkumdu, berarti di situ ada dugaan pelanggaran pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus, Rabu 3 Januari 2024 lalu.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Suryadi mengatakan bahwa pada tanggal 3 Januari 2024 Bawaslu Pamekasan telah melaksanakan rapat pleno berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu kemudian dilakukan rapat pleno.

Dia menyebutkan, dalam rapat pleno itu ditetapkan menjadi temuan dugaan pelanggaran dengan nomor register 001/reg/tm/pp/kab/16.28/i/1/2024.

“Atas temuan tersebut sebagaimana ketentuan di dalam Perbawaslu 3 2023 tentang sentra penegakan hukum terpadu, Bawaslu Kabupaten Pamekasan melakukan rapat bersama Gakkumdu, menilai apakah peristiwa ini memenuhi dugaan pelanggaran politik uang sebagaimana diatur dalam pasal 523 UU nomor 7 tahun 2017,” katanya.

“Ada tiga unsur, satu unsur pengawas pemilu yaitu kami, kedua unsur Kepolisian, yang ketiga unsur Kejaksaan. Tiga-tiganya sepakat bahwa video yang viral sebagaimana yang kita ketahui semua, itu patut diduga melanggar ketentuan pasal 523. Jadi sudah kita tetapkan menjadi temuan,” imbuhnya.

Mengenai langkah-langkah selanjutnya, pihaknya mengaku akan berencana untuk menyusun siapa-siapa yang akan diundang untuk klarifikasi di Bawaslu.

“Tentu memilih tempat menjadi bagian dari daftar yang akan kita undang untuk klarifikasi, termasuk orang yang membagikan uang yang viral di media sosial itu kita undang untuk klarifikasi ke Bawaslu. Orang yang memiliki tempat dimana kegiatan itu berlangsung juga akan kita undang. Beberapa orang yang terlibat yang ada di video itu juga akan kita undang,” terangnya. (EjaToday.com/sib/san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *