Profil Firli Bahuri, Ketua KPK yang jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Ketua KPK, Firli Bahuri

EjaToday.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

“Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana ayat 1, dipidana seumur hidup,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2023) malam.

Profil Firli Bahuri

Firli Bahuri (Ketua KPK) Lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 November 1963.

Melansir bisnis.com, lulusan AKABRI tahun 1990 ini pernah menjabat berbagai posisi strategis di Kepolisian, antara lain Wakapolda Banten (2014), Wakapolda Jateng (2016), Kapolda NTB (2017), dan Deputi Bidang Penindakan KPK (2018).

Atas pengabdiannya, ia telah mendapat berbagai tanda jasaa, antara lain Satyalancana Shanti Dharma (1992), Satyalancana Dwidja Sistha (2002), Satyalancana Seroja (2002), serta Satyalancana Pengabdian XXIV, Bintang Bhayangkara Pratama (2019), dan Bintang Bhayangkara Nararya.

Riwayat pendidikannya, ia jalani di SD Lontar Muara Jaya Oku, SMP Bhakti Pengandonan Oku, SMAN 3 Palembang, PTIK (1997), Sespim (2004) dan LEMHANNAS PPSA (2017).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *