Daerah  

Pemeriksaan Kesehatan Jadi Syarat Utama Pendaftaran KPPS

KPU Pamekasan Minta Calon Pendaftar Perhatikan Persyaratan

EJATODAY.COM – Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Fathor Rachman mengatakan bahwa perekrutan KPPS untuk Pemilu 2024 cukup berbeda dengan 2019.

Menurutnya, jika di Pemilu 2019, perekrutan dilakukan secara door to door, karena memang tidak dilaksanakan secara terbuka. Tapi pada Pemilu 2024 ini, proses rekrutmen KPPS itu mirip seperti ketika merekrut badan Adhoc (PPK dan PPS).

“Jadi diumumkan secara terbuka dan masyarakat bisa mendaftar secara terbuka. Tinggal memenuhi beberapa persyaratan yang telah kita tentukan dalam proses pembentukan KPPS ini,” katanya saat acara Dialog Interaktif ‘Rekrutmen KPPS Pemilu 2024’ yang diselenggarakan oleh RRI Sumenep, Kamis (14/12/2023) kemarin.

Mengenai syarat-syarat khusus untuk menjadi anggota KPPS, pihaknya mengatakan bahwa selain melalui prosedur yang telah ditentukan tahapannya, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh para calon KPPS.

“Misalnya soal usia. Kita sudah batasi sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Minimal usia 17 tahun dan batas maksimal usia 55 tahun,” katanya.

Kemudian, lanjut Fathor, tingkat pendidikannya minimal lulusan SMA/sederajat. Di samping itu juga, yang paling penting adalah persyaratan kesehatan.

Jadi, kata Fathor, untuk mengantisipasi terjadinya kasus kelelahan sehingga menyebabkan banyak yang masuk rumah sakit, ataupun kematian seperti yang terjadi pada Pemilu 2019, di rekrutmen KPPS kali ini, pihaknya mensyaratkan harus ada surat keterangan sehat.

“Yang di dalamnya mencantumkan keterangan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, untuk memastikan calon KPPS yang akan kita rekrut itu benar-benar sehat,” tegasnya.

“Termasuk persyaratan-persyaratan yang lain, seperti bahwa yang bersangkutan misalnya bisa mengoperasikan smartphone, memiliki kemampuan teknologi infomasi dan lainnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pendaftaran anggota KPPS dibuka sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.

Adapun kebutuhan KPPS di Kabupaten Pamekasan sebanyak 17.136 untuk total 2.448 TPS. Masing-masing TPS terdapat 7 orang KPPS. (EJATODAY.COM-10)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *