Daerah  

Pasang Spanduk Protes di Kantor Kejari Pamekasan, Warga Kecewa Napi Korupsi Hanya Jadi Tahanan Kota

Ejatoday.com, Pamekasan – Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan diwarnai dengan pemasangan spanduk, Selasa (10/9/2024).

Pemasangan spanduk itu ditengarai gegara tersangka korupsi BUMDes Semeru Desa Laden Fathor Rachman yang beralih status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Pantauan Ejatoday.com, spanduk yang terpampang di pagar Kejari Pamekasan itu bertuliskan “Pak Kajari!!! Rakyat Desa Laden Bertanya: ‘Berapa koruptor BUMDes Semeru Desa Laden bayar sehingga beralih dari tahanan rutan ke tahanan kota?’ Tunggu kami hari Jumat 13 September 2024, rakyat bergerak, seret Fathorrahman ke balik jeruji besi!!!.

Pada spanduk itu juga terdapat tulisan tertanda rakyat Desa Laden Pamekasan.

Kuasa Hukum Kepala Desa Laden selaku pelapor, Sulaisi Abdurrazaq mengungkapkan bahwa pemasangan spanduk tersebut dilatarbelakangi dikeluarkannya Fathor Rachman dari Lapas Kelas II-A Pamekasan, yang kini statusnya berubah menjadi tahanan kota.

“Jadi itu kan tersangka koruptor BUMDes Semeru Desa Laden dulunya ditahan di rutan, di Lapas. Tapi kemudian dialihkan ke tahanan kota,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Peralihan ke tahanan kota itu, kata Sulaisi, ternyata diikuti dengan pencabutan permohonan praperadilan oleh pengacara tersangka di Pengadilan Negeri Pamekasan.

“Sehingga saya menduga bahwa permohonan praperadilan itu hanya dijadikan sebagai bargaining untuk membarter agar tersangka diterima negosiasinya untuk mengalihkan status tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota. Itu kecurigaan saya sebagai penasihat hukum pelapor,” ujarnya.

Kemudian, dia menilai bahwa Kejaksaan Negeri Pamekasan terlalu lunak terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Banyak pencuri burung lovebird saja tidak ditahan di kota, ini malah koruptor yang mantan pejabat desa dijadikan tahanan kota,” tegas Sulaisi.

Yakusa juga mendapatkan informasi bahwa masyarakat Desa Laden akan melakukan aksi demontrasi ke Kantor Kejari Pamekasan pada 13 September 2024.

Aksi demontrasi itu dikomandani Moh. Anwar. Dalam surat pemberitahuan tersebut, akan diikuti kurang lebih 100 orang massa aksi.

Kemudian, pada surat pemberitahuan aksi itu akan membawa dua isu yang akan menjadi bahan pembahasan dan tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Pertama, Kajari Pamekasan diminta untuk tidak mempermainkan rasa keadilan publik. Seret Fathor Rachman ke balik jeruji besi. Koruptor musuh negara, jaksa jangan kalah sama uang. Berapa koruptor BUMDes Semeru Desa Laden bayar sehingga beralih dari tahanan rutan ke tahanan kota?

Kemudian yang kedua, Kajari Pamekasan juga diminta untuk tidak hanya menahan Fathor Rachman. Endranata (Dirut BUMDes Semeru) kok tidak jadi tersangka? Apakah dia punya orang dalam?

Adapun lembaga yang menaungi gerakan aksi demontrasi tersebut adalah Central Political & Religious Studies (CENTRIS). (Ejatoday.com-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *