Daerah  

Kades Ketapang Sampang Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Sebut Tempo Sebarkan Berita Bohong

Moh Wijdan saat berada di Kantor Dewan Pers (sumber foto: Detik.com)

Ejatoday.com – Kepala Desa Ketapang Daya, Sampang Madura, Moch Widjan, melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers.

Wijdan menilai Majalah Tempo telah memuat berita bohong soal dirinya. Berita berjudul ‘Intimidasi Aparat Hukum Kepada Kepala Daerah dan Perangkat Desa Agar Mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka’ itu terbit pada edisi 4-10 Desember 2023.

Wijdan tak terima lantaran Tempo menyebut dirinya dipanggil polisi soal kedatangan capres cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md ke Bangkalan, Madura.

“Saya tak pernah dipanggil polisi,” tukas Wijdan dalam rilis tertulis yang diterima Ejatoday.com.

“Saya nggak menjatuhkan siapa-siapa nggak, cuma saya ini, secara pribadi ingin meluruskan bahwa saya tidak pernah dipanggil oleh anggota mana pun menyangkut politik nasional,” sambungnya, melansir dalam laman detik.com.

Widjan melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers hari ini. Dia menyebut pelaporan ini dilakukan demi menjaga situasi di masyarakat.

“Oleh karena itu demi menjunjung tinggi marwah media dan menjaga kondusifnya situasi, masyarakat perlu diluruskan melalui Dewan Pers, hari ini betul (lapor) jam 10.00 WIB ke Dewan Pers,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Bun Wid ini mengaku tak nyaman dengan pemberitaan Tempo. Dia khawatir pemberitaan Majalah Tempo itu dapat menimbulkan adu domba di masyarakat.

“Karena ini sangat ini tidak nyaman ke saya. Satu sisi saya tidak pernah dipanggil kan, tidak enak juga ke petugas-petugas nanti dikira saya ini ngadu domba, politiknya kayak gini, saya orang lokal, sedangkan kan ini politik nasional, saya takut, jadi saya lebih baik meluruskan,” ujarnya.

Widjan berharap Majalah Tempo mencabut namanya di pemberitaan. Dia juga meminta Dewan Pers menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf Majalah Tempo.

“Diharapkan Majalah Mingguan Tempo dapat mempertanggungjawabkan apa yang sudah diterbitkan karena berita tersebut merupakan pembohongan publik dan bisa menyesatkan masyarakat,” tuturnya.

“Sehingga, akan ada sanksi permohonan maaf dari Majalah Mingguan Tempo” imbuhnya.

Terpisah, Wakil Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bagja Hidayat mengaku belum menerima laporan pengaduan tersebut dari Dewan Pers. Dia mengapresiasi pengaduan produk jurnalistik itu dilakukan ke Dewan Pers.

“Kami belum menerima pengaduan secara resmi dari Dewan Pers. Kami mengapresiasi pengaduan ke Dewan Pers terkait produk jurnalistik sesuai UU Pers,” kata Bagja.

Bagja mengatakan pihaknya siap menjelaskan soal liputan yang diadukan tersebut. “Kami siap menjelaskan liputan yang diadukan tersebut di Dewan Pers,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *