Diduga Lakukan Pungli Rp7 Juta, Istri Seorang Tahanan Bongkar Borok Bapas Pamekasan

Kantor Bapas Pamekasan, Jalan Jalmak, Desa Jalmak, Kecamatan Kota, Pamekasan.

EjaToday.com – Maisa Hidayati, istri dari salah satu tahanan Lapas Pamekasan bernama Handoko membongkar borok Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan.

Norok Bapas Pamekasan yakni diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk pengurusan persetujuan pemotongan masa tahanan.

Hal itu bermula saat Maisa Hidayati mengajukan keringanan penahanan suaminya pada 22 November 2023 lalu.

“Pengajuan keringanan hukuman itu melalui Lapas Pamekasan ke Bapas, dan hingga detik ini belum ada persetujuan dari pihak Bapas, padahal sudah dua bulan setengah,” katanya dilansir dari mediajatim.com, Selasa (9/1/2024).

Maisa mengungkapkan bahwa dirinya telah tiga kali ke Bapas guna mengkonfirmasi tindak lanjut pengajuan keringanan masa tahanan suaminya ya itu pada 5, 15 dan 18 Desember 2023 lalu.

Namun saat ke sana, kata Maisa, salah seorang staf bernama Fatmawati malah mengatakan kalau tidak punya uang harus sabar. Fatmawati pun menyebut nama salah seorang tahanan yang membayar Rp7 juta, langsung diproses.

“Saat ke sana, salah seorang staf bernama Fatmawati malah berkata, kalau tidak punya uang ya harus sabar, ada orang Bangkalan bayar Rp7 juta bisa langsung diproses, keesokannya bisa keluar,” ucapnya menirukan perkataan Fatmawati salah seorang staf Bapas Pamekasan.

Selama tiga kali ke Bapas Pamekasan, Maisa mengaku heran, sebab tidak pernah bertemu dengan pimpinan lembaga di bawah naungan Kemenkumham tersebut.

“Masak tiga kali ke sana tidak ada kepalanya dan belum ditandatangani,” ujarnya.

Maisa mengatakan, suaminya suaminya diputus satu tahun penjara oleh PN Pamekasan karena melanggar Undang-undang darurat Sajam.

Suaminya pun telah menjalani hukuman selama 10 bulan dan mengajukan keringanan tahanan, sebab berkelakuan baik dengan jaminan dirinya.

“Masak persetujuan keringanan tahanan harus membayar agar cepat. Uang mana yang harus saya bayar, untuk makan saja susah karena suami ada di tahanan,” ungkap Miasa.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bapas Kelas II Pamekasan Siti Sunariyah belum dapat dikonfirmasi. (EjaToday.com/San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *