Buntut Video Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Bawaslu Pamekasan Sebut Ada Potensi Pelanggaran

Ejatoday.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan menemukan potensi dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan bagi-bagi uang oleh pendakwah Gus Miftah.

Video bagi-bagi uang kepada warga Pamekasan itu sebelumnya viral di media sosial. Beredar luas video viral Gus Miftah melakukan bagi-bagi uang kepada masyarakat dengan latar belakang seseorang yang membentangkan kaus bergambarkan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Pamekasan Suryadi mengatakan, adanya potensi pelanggaran tahapan Pemilu 2024 dalam kasus bagi-bagi uang yang dilakukan pendakwah Gus miftah di salah satu gudang tembakau di Pamekasan.

“Kita sudah ketemu dengan pihak-ohak yang ada di video itu, sudah bertemu dengan orang yang ada di video itu memegang bahan kampanye sudah kita temui. Kalau misalnya sudah ditetapkan sebagai temuan orang itu bisa kita klarifikasi,” kata Suryadi di Pamekasan, Selasa, 2 Januari 2024.

Sebelumnya, video viral Gus Miftah  bagi-bagi uang kepada masyarakat terjadi pada Kamis, 28 desember 2023, dengan latar belakang seseorang yang membentangkan kaus bergambarkan capres nomor urut 2 di sebuah gudang tembakau di Kabupaten Pamekasan dengan jumlah uang yang diberikan sebesar Rp100 ribu per orang. (Ejatoday.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *