Buat Aduan ke Bareskrim, BPI KPNPA Harap BPOM Tindaklanjuti Soal Penyitaan Ribuan Kosmetik

JAKARTA, EjaToday.com | Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) membuat laporan aduan ke Bareskrim Polri terkait penyitaan ribuan kosmetik oleh BPOM.

Laporan tersebut dilakukan agar BPOM dapat menindaklanjuti hasil penyitaan ribuan kosmetik yang telah dilakukannya.

Kepala Biro Hukum BPI KPNPA Argha Yudistira mengatakan, kelanjutan hukum atas kosmetik yang mengandung berbagai bahan berbahaya hingga transparansi dalam pemusnahannya perlu diketahui oleh khalayak.

Dia menyebutkan, untuk pelaporannya sendiri, pihaknya mendapatkan informasi di dua media online, yakni yakni adanya pemberitaan dari Media Online Wartabuana yang dimuat pada hari Kamis tanggal 4 April 2024, pukul 08.23 WIB.

Kemudian, pemberitaan di Media Online Tarakan Tv yang dimuat pada tanggal 26 Juni 2024, pukul 17.50.17 WIB.

“Bahwa BPOM itu telah menyita sebanyak 2.475 buah skincare beretiked Biru dan DNA salmon, yang diduga itu adalah milik dari influencer terafiliasi dengan R L,” kata Argha di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).

Sementara fokus dari laporan, kata Argha, untuk melihat mengenai proses hukum yang berjalan. “Karena negara kita kan negara hukum jadi kita ingin mengawal proses hukum tersebut sampai sejauh mana yang dilakukan oleh BPOM tersebut,” ucapnya. (EjaToday.com/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *