Bejat! MK Perkosa Siswi SMP di Kamar Indekos, Sempat Ancam Korban dengan Busur Panah

Berawal dari Kenalan di Aplikasi Media Sosial

Bejat! MK Perkosa Siswi SMP di Kamar Indekos, Sempat Ancam Korban dengan Busur Panah. (Foto: ilustrasi canva)

EjaToday.com – Seorang siswi SMP berusia 14 menjadi korban pemerkosaan dan ancaman senjata tajam berupa busur panah oleh pelaku berinisial MK (19).

Siswi SMP 14 tahun itu sebelumnya kenal dengan MK melalui aplikasi media sosial.

Petugas gabungan Resmob Polsek Biringkanayya melakukan penangkapan terhadap MK di indekosnya di kompleks perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) setelah menerima keluhan dari orang tua korban yang merupakan warga Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Di perumahan BTP, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di kamar kosnya. Pelaku pun diamankan ke Unit PPA Polrestabes Makassar.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga ketika melihat korban pulang larut malam dan menerima informasi bahwa korban dibawa pulang oleh seorang pria.

Mereka kemudian memeriksa pakaian dalam korban dan menemukan bercak darah pada pakaian dalamnya.

Saat di kantor polisi, pelaku berinisial MK (19) mengaku, jika dirinya berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial dan mengajaknya keluar makan. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke kamar kosnya.

Meskipun pelaku mengaku telah melakukan tindakan cabul pada korban di kamar kosnya, ia membantah telah mengancam korban dengan busur panah.

“Diajak ke Jalan Perintis, makan, lalu ke kos. Sekali. Saya sangat menyesal, Pak. Saya siap menghadapi proses hukum,” kata MK dilansir dari beritasatu.com, Senin (16/10/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, petugas masih dalam proses pencarian barang bukti berupa anak panah busur yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

“Kami masih mencari barang bukti karena pelaku tidak tahu di mana barang tersebut dibuang,” ujar Ridwan.

Sementara itu, korban, yang saat ini berada di kelas 9 SMP, mengalami trauma dan merasa sakit serta nyeri pada bagian perut.

“Korban sudah menjalani pemeriksaan visum dan mengalami trauma,” tambah Ridwan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Kasus ini ditangani sesuai Pasal 82,” tegas Ridwan. (EjaToday.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *