Sampang, EjaToday.com – AG, seorang warga alamat Indarsarin Indah Jaya, Kelurahan Indarsarin, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dan Jalan Raya Jelgung, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dilaporkan ke Polres Sampang atas dugaan penggelapan mobil.
Hal itu tertuang dalam surat tanda terima pengaduan (STTP) yang diterima oleh pelapor berinisial NA.
Perempuan berinisial NA ini melaporkan AG pada Selasa, 25 Juni 2024.
Dalam STTP itu, tertulis keterangan peristiwa bahwa perkara dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil merek Mitsubishi Xpander 1.5 L Ultimate-L (4X2) A/T Tahun 2022 warna putih Nopol : L-1158-ACP, Noka : MK2NCLTATNJ015635 dan Nosin : 4A91KAY8554.
Ada pun data yang diberikan NA dalam STTP itu disebutkan, fotokopi BPKB No. S-05622747 satu unit mobil merek Mitsubishi Xpander 1.5 L Ultimate-L (4X2) A/T Tahun 2022 warna putih Nopol : L-1158-ACP, Noka : MK2NCLTATNJ015635 dan Nosin : 4A91KAY8554 atas nama Agung Laksono Maulana. (EjaToday.com/*)