YAKUSA.ID – Seorang perempuan berinisial R melaporkan suaminya, A.P., yang merupakan warga Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, ke Polresta Sumenep atas dugaan tindak pidana perzinaan.
Laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polresta Sumenep sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: 134.SATRESKRIM/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP, tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam laporannya, R menduga suaminya menjalin hubungan khusus dengan seorang perempuan janda sumbang berinisial N. Dugaan tersebut didasarkan pada sejumlah bukti yang dimiliki pelapor, sehingga perkara itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penasehat hukum pelapor, Zainurrozi yang merupakan Advokat Taretan Legal Justitia, membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan resmi ke Polresta Sumenep.
“Benar, klien kami telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polresta Sumenep. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh kepolisian dan saat ini proses hukumnya terus berjalan,” ujar Zainurrozi.
Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi yang diajukan untuk dimintai keterangan. Menurutnya, seluruh pihak yang diperlukan telah memberikan keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Pelapor sudah diperiksa, begitu juga saksi-saksi yang kami ajukan. Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Zainurrozi juga mengungkapkan bahwa laporan dugaan perzinaan tersebut bukanlah perkara pertama yang dilaporkan kliennya terhadap A.P. Sebelumnya, kliennya juga telah membuat laporan dugaan penelantaran dalam rumah tangga yang saat ini juga masih berproses di Polresta Sumenep.
Pihaknya berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.













