PDI Perjuangan Dorong Kelonggaran Tarif Cukai bagi Produsen Rokok Golongan III

Ejatoday.com – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah meminta pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif tarif cukai bagi pabrikan rokok Golongan III yang berusia di bawah 20 tahun.

Menurut Said, kebijakan tersebut diperlukan untuk mengurangi praktik penggunaan cukai palsu yang masih ditemukan di kalangan produsen baru.

Ia menilai tingginya tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Golongan III menjadi salah satu penyebab produsen kesulitan menjalankan usaha secara legal.

“Karena tarif cukai Golongan III yang mahal dan tidak sepadan dengan perhitungan bisnisnya, mereka malah memilih menggunakan tarif cukai palsu,” kata Said dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Juni 2026.

Politisi PDIP itu menambahkan bahwa penggunaan cukai palsu tidak hanya merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi perusahaan yang mematuhi aturan.

Ia meyakini pemberian insentif akan mendorong peningkatan produksi hasil tembakau melalui jalur resmi sehingga berdampak positif terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan pelaku usaha di sektor tersebut.

Meski mendukung insentif, Said menegaskan penegakan hukum tetap harus dilakukan. Ia meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang masih menggunakan cukai palsu setelah memperoleh keringanan tarif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *