Daerah  

Tak Rugikan Negara, Polres Pamekasan Hentikan Perkara Korupsi Gebyar Batik Pamekasan

Ejatoday.com, Pamekasan – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Gebyar Batik Pamekasan, Senin (23/06/2025).

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan nomor: 700.1.2.2/19/432.200/A/2025, tanggal 3 Maret 2025, yang menyatakan bahwa
kegiatan Gebyar Batik Pamekasan tahun 2022 tidak ditemukan kerugian negara.

“Untuk memberikan kepastian hukum kami lakukan gelar perkara di Polda Jatim dengan hasil/putusan gelar bahwa perkara tersebut dihentikan kerena tidak ditemukan peristiwa Pidana Korupsi,” tutup AKP Doni.

Diberitakan sebelumnya, pada pertengahan tahun 2024 lalu, polisi sempat menyebut ada calon tersangka dalam kasus rasuah yang diduga melibatkan para pejabat tinggi di Pamekasan.

Melansir Yakusa.id, pada Juli 2024 lalu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni, sempat menegaskan untuk melengkapi beberapa berkas soal dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan (GBP).

Namun, ada beberapa petunjuk dari Polda Jatim yang harus dilengkapi, agar bisa naik ke tahap penyidikan.

11 bulan berselang, polisi pun menghentikan kasus tersebut dengan alasan tak ada kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *