Rakornas, Bawaslu Buat Sepuluh Rekomendasi Bagi Bawaslu Daerah Jelang Penetapan DCT Legislatif

Rakornas, Bawaslu Buat Sepuluh Rekomendasi Bagi Bawaslu Daerah Jelang Penetapan DCT Legislatif. (Foto: Bawaslu RI).

EjaToday.com – Bawaslu membuat sepuluh rekomendasi bagi pengawas pemilu di daerah. Sepuluh rekomendasi itu dibuat menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) legislatif oleh KPU.

Kesepuluh rekomendasi ini ditetapkan dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2023, Selasa (31/10/2023) lalu.

Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Harimurti Wicaksono mengatakan, sepuluh rekomendasi ini merupakan hasil rapat kerja teknis (rakernis) bagian penyelesaian sengketa dalam empat gelombang.

“Rakornas ini membuat sepuluh rekomendasi dari rakernis empat gelombang lalu. Jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan mempersiapkan diri dalam menghadapi permohonan pengajuan sengketa setelah KPU menetapkan DCT,” katanya sebagaimana dilansir dari website resmi Bawaslu RI, Kamis 2 November 2023.

Sepuluh rekomendasi tersebut. kata dia, pertama, perlu dibuatkan surat edaran untuk menyikapi terhadap ketentuan Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 24 P/HUM/2023 mengenai keterwakilan perempuan 30 persen.

“Kedua, pembatasan pemahaman mengenai persyaratan calon pada PKPU Nomor 10 Pasal 11 angka 1 huruf k yakni mengenai mengundurkan diri sebagai badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Termasuk huruf m mengenai bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,” katanya.

Kemudian, ketiga, agar bersama-sama menjaga kemandirian lembaga dan independensi serta integritas anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Keempat, senantiasa meningkatkan kapasitas pengetahuan dan pemahaman tentang penyelesaian sengketa proses pemilu.

Kelima, kata Hari, yakni mengutamakan upaya pencegahan agar tidak terjadi aengketa atau meminimalisir potensi sengketa proses pemilu. “Keenam, untuk segera menyiapkan sarana- prasarana serta sumber daya manusia untuk nenghadapi potensi sengketa proses pemilu pada penetapan DCT anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” lanjutnya.

Ketujuh, ungkap dia, Bawaslu daerah wajib nenyampaikan setiap permohonan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang (hierarki). Kedelapan, juga melakukan konsultasi secara berjenjang bila menghadapi kendala dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

Selanjutnya, kesembilan, dia meminta Bawaslu daerah untuk wajib nenyampaikan putusan setelah dibacakan kepada Bawaslu nelalui SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) guna dilakukan penelahaan terhadap potensi koreksi putusan. “Dan kesepuluh yaitu wajib menyampaikan laporan kepada Bawaslu setelah menyelesaikan permohonan sengketa proses pemilu,” terang Hari.

Sementara Deputi Dukungan Teknis Bawaslu, La Bayoni meminta jajaran Bawaslu daerah untuk melaksanakan kesepuluh rekomendasi tersebut.

“Atas arahan Bapak Totok Hariyono selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, maka rekomendasi ini dibuat agar dilaksanakan. Kami juga akan membuat revisi program-program ke depannya,” ungkapnya. (EjaToday.com/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *