Program Jaga Desa, Kanit Tipidkor Polres Pamekasan Minta Kades Gunakan DD Sesuai Regulasi

Ejatoday.com, Pamekasan – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pamekasan bersama forkopimda terkait menghadiri monitoring pengelolaan keuangan desa di seluruh Desa Kecamatan Pakong, Rabu, (09/10/2024).

Kanit Tipidkor Satrekreskrim Polres Pamekasan, Ipda Nur Fajri Alim mengatakan, kegiatan bertajuk Jaga Desa Bersama itu untuk mengawasi serta mencegah potensi penyelewengan dana desa.

“Monitoringnya ini menyesar seluruh Desa di 13 Kecamatan se Kabupaten Pamekasan,” ujarnya.

Kata Fajri, setiap dana pemerintah yang dikucurkan ke masing-masing desa harus melalui laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan. Dia bahkan menyebut jika penyalahgunaan Dana Desa (DD) menjadi trend pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat ke Polres Pamekasan.

“Modusnya banyak, mulai dari pemotongan DD saat pencairan, pengeloaan DD yang tidak melalui rekening desa, duplikasi anggaran, proyek fiktif, hingga dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Fajri.

Fajri menghimbau seluruh pemerintah desa bisa menggunakan dana desa agar bersih dalam penyaluran dan bijak dalam penggunaan.

“Dana pemerintah itu harus digunakan sesuai regulasi, jika melanggar tentu kami sebagai aparat penegak hukum akan menindak,” tutupnya.

Diketahui, dalam monitoring tersebut juga dihadiri Kejaksaan Negeri, Inspektorat, serta Dinas terkait. (Ejatoday.com/HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *