Polres Pamekasan Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jasa Ekspedisi JNT

EjaToday.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengungkap peredaran narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) jenis ganja melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi.

Narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan dari hasil pengiriman ekspedisi JNT oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan itu seberat 2,8 kilogram.

Penyelundupan barang haram jenis ganja yang dipasok dari Kota Medan itu diungkap dalam press release yang digelar di Mapolres Pamekasan, Jumat (29/12/2023).

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan dalam konferensi pers bahwa ganja tersebut berhasil diamankan di Jalan Amin Jakfar Pamekasan dari satu orang tersangka berinisial C.

“Barangnya belum dikonsumsi dan langsung kita amankan,” katanya.

Sementara Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Muhlis Sukardi mengatakan bahwa barang haram itu dipesan melalui ekspedisi jasa pengiriman JNT.

Semula tersangka mengaku jika barang tersebut bukan miliknya dengan dalih salah kirim.

Namun, hasil penyelidikan dan pemeriksaan polisi menyebut jika barang tersebut merupakan milik C.

“Alamatnya jelas, kami juga sudah meminta keterangan ke keluarga tersangka, dan akhirnya tersangka mengaku,” ujar Muhlis.

Ia juga memastikan jika barang haram tersebut bukan salam kirim dan memang sengaja dipesan oleh tersangka.

“Dari kasus ini masih kita lakukan pengembangan,” tutupnya.

Selain merilis kasus narkoba, Polres Pamekasan juga merilis kasus-kasus kriminal, angka kecelakaan lalu lintas, dan sejumlah kasus lainnya. (EjaToday.com/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *