Ejatoday.com – Satresnarkoba Polres Pamekasan menggagalkan penyelundupan ganja seberat 2,8 Kg yang dipasok dari Kota Medan.
Hal itu terungkap saat konferensi pers akhir tahun di Mapolres Pamekasan, Jumat, (29/12/2023).
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menuturkan ganja tersebut diamankan di Jalan Amin Jakfar Pamekasan dari satu orang tersangka berinisial C.
“Barangnya belum dikonsumsi dan langsung kita amankan,” papar AKBP Dani.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Muhlis Sukardi, mengatakan, barang tersebut dipesan melalui jasa pengiriman JNT.
Semula tersangka mengaku jika barang tersebut bukan miliknya dengan dalih salah kirim. Namun, hasil penyelidikan dan pemeriksaan polisi menyebut jika barang tersebut merupakan milik C.
“Alamatnya jelas, kami juga sudah meminta keterangan ke keluarga tersangka, dan akhirnya tersangka mengaku,” ujar Muhlis.
Ia juga memastikan jika barang haram tersebut bukan salam kirim dan memang sengaja dipesan oleh tersangka.
“Dari kasus ini masih kita lakukan pengembangan,” tutupnya.
Selain merilis kasus narkoba Polres Pamekasan juga merilis kasus-kasus kriminal, angka kecelakaan lalu lintas, dan sejumlah kasus lainnya.